Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Toko Sembako Tanpa Pembukuan

23 November 2022   07:58 Diperbarui: 24 November 2022   19:05 2246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi toko kelontong. |Shutterstock/Rembolle via Kompas.com

Ternyata pemilik toko tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan. Mulai diketahui saat pria itu sedang membaca struk belanja barang.

"Tidak dicatat?"

"Diingat-ingat saja."

"Kok bisa?"

"Pengalaman."

Tiga belas tahun lalu pria berputra dua itu mengurus toko kelontong. Lebih, jika dihitung dari saat berjualan di pasar.

Begini ceritanya.

Tahun-tahun awal datang dari Sumatera Barat, ia menyewa lapak di luar area bangunan Pasar Anyar Kota Bogor. Duduk di bawah payung menjual aneka bumbu dapur (merica, ketumbar, bawang putih, kemiri) dalam plastik kecil.

Dalam perkembangan selanjutnya, pria dipanggil Uda itu mengontak rumah di gang sebuah perkampungan. Untuk tempat tinggal keluarga sekaligus usaha toko kelontong. Ketika masih tersisa enam bulan sewa, pindah lagi ke tempat lebih luas dan strategis, yakni di pinggir jalan selebar empat meteran.

Harga sewa warung sekaligus tempat tinggal itu adalah tujuh juta rupiah per tahun. Waktu itu. Dibayar sekaligus untuk dua tahun. Sekarang tempat dengan harga sewa dua puluh juta setahun sepenuhnya digunakan untuk toko sembako.

Sebagai tempat tinggal, Uda membeli rumah yang pernah disewanya. Membelinya tahun berapa? Tidak terinformasi. Tepatnya: lupa nanya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun