"Namun, kalau sudah mengumpulkan massa, berapapun jumlahnya di tempat umum, narik bayaran atau tidak, itu tetap harus izin," kata Direktur PT IEG, Hendy Lim.
Sumber berita di sini dan di sini.
Jadi, bagi penyelenggara nobar Piala Dunia 2022, seyogianya mendapatkan izin tertulis dan resmi dari pemegang hak siar tersebut di atas.
Demikian, agar tidak kena sanksi hukum. Mumpung masih ada waktu untuk mengurusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H