Dengan kata lain, agar usaha kuliner (atau bisnis bidang lainnya) dapat berlangsung langgeng, seyogianya mengindahkan aspek legalitas. Di antaranya:
- Memastikan status persil bukan tempat dilarang untuk mendirikan warung.
- Bila menyewa, usahakan menggunakan tempat berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemilik sah.
- Tanah sendiri maupun sewa, baiknya telah mengurus izin lingkungan. Yaitu dari tetangga kiri kanan depan belakang, RT RW, Lurah setempat, dan seterusnya sesuai dengan skala usaha.
- Bangunan dibuat dengan tidak mengganggu pandangan pengguna jalan raya di sekitarnya. Misalnya, konstruksi di sudut jalan seharusnya memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan.
- Memiliki lahan parkir cukup.
Dengan demikian, selain menimbang segi lokasi yang strategis, sebaiknya usaha kuliner agar memerhatikan legalitas tempat. Hal itu tak lain dan tak bukan adalah demi memperkecil risiko.
Untuk usaha berskala lebih kompleks, penting juga mengurus aspek perizinan.
Akan sangat menyedihkan, ketika bisnis berkembang pesat, ternyata tempat usaha digusur oleh pihak yang berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H