Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Eksistensi Usaha dari Perspektif Lokasi dan Legalitas

13 September 2022   07:55 Diperbarui: 13 September 2022   17:30 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahu tempe goreng dikecapin dan tumis kangkung (dokumen pribadi)

Harganya standar warung nasi, rata-rata berkisar Rp 10 hingga Rp 15 ribuan. Tergantung menu.

Artinya, untuk penjualan makanan pengisi perut maka warung nasi tersebut telah memilih lokasi strategis dengan berbagai pilihan menu. 

Usaha kuliner berlokasi ideal, meski berskala kecil.

Lokasi

Bangunan semi permanen usaha kuliner itu berada di tempat strategis. Lokasi tersebut menguntungkan karena:

  • Dekat dengan instansi pemerintah dan kantor perusahaan swasta.
  • Merupakan area pelintas. Tidak sedikit pejalan kaki lewat di depannya.
  • Berada di seberang rumah kos-kosan bagus dan besar.
  • Mudah terlihat oleh pengguna jalan.
  • Minim saingan usaha warung serupa. Bisnis kuliner terdekat (100-300 meter) adalah penjual mi ayam, bakso, restoran sup ikan, rumah makan sate ayam & kambing.
  • Ada tempat parkir sepeda motor, meski hanya dapat menampung dua atau tiga motor. Tidak mengapa, karena warung merupakan tempat persinggahan cepat.

Maka, selain memiliki lokasi strategis dan harga terjangkau, juga tidak terkena beban sewa. 

Kalaupun ada biaya berkenaan dengan tempat, hanya berupa iuran untuk kebersihan dan keamanan yang dikelola oleh warga setempat.

Legalitas

Keistimewaan lokasi boleh jadi diperoleh karena pemilik warung adalah warga kampung setempat.

Namun demikian, keadaan sekarang bukan tanpa risiko. Sewaktu-waktu bangunan ilegal itu bisa saja dibongkar oleh otoritas.

Saat menyantap tahu, Pak Lurah dan satu stafnya sedang meninjau keberadaan kedai nasi dan lapak-lapak lain yang berdiri di bantaran kali.

Atau bisa juga, digusur oleh pemilik infrastruktur jalan dan jembatan, Bina Marga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, demi kepentingan keamanan.

Bukankah warung nasi itu berada di tempat terlarang untuk mendirikan bangunan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun