Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pungli kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

1 September 2022   20:35 Diperbarui: 1 September 2022   20:40 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah penerima BSPS sedang dipugar (dokumen pribadi)

"Jumlah bantuan diterima dari pemerintah nyatanya tidak utuh," ujar pemilik rumah yang juga berprofesi sebagai pengojek daring itu.

Satu pagi saya menapaki gang hendak membeli pepes oncom. Tutup. Tidak berjualan. Rumah sederhana tempat kedai nasi itu sedang direnovasi. Rupanya ia lagi banyak duit.

Bukan! Ternyata pemilik rumah mendapat dana pemugaran agar tempat tinggalnya menjadi layak huni. Bantuan tersebut merupakan program prioritas dari pemerintah.

Biaya "bedah rumah" tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pemberian BSPS adalah demi meningkatkan kualitas hunian, dalam hal: kondisi bangunan, sanitasi, air bersih, dan kecukupan ruang gerak minimum penghuni. Bantuan juga diperuntukkan bagi pembangunan rumah baru pengganti tempat tinggal yang rusak total.

Penerimanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di satu-satunya rumah tidak layak huni itu. (Selengkapnya dapat dibaca di sini).

Dengan bantuan di atas, pemerintah merangsang masyarakat berpenghasilan rendah agar berswadaya membangun rumah lebih layak huni. 

Sedikit banyak menginisiasi pembangunan dengan cara bergotong royong, selain berpengaruh pada keuntungan ekonomi kepada masyarakat sekitar. Para pekerja terlibat umumnya merupakan warga setempat.

Baca juga: Pemandu Putih

Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan berupa barang dan uang, besarnya ditentukan sesuai wilayah masing-masing.

Maka, pemilik rumah tersebut di atas memperoleh total bantuan senilai Rp 20 juta, terdiri dari Rp 17,5 juta berwujud material dan Rp 2,5 juta berupa uang untuk upah pekerja. Menurut peraturan sih mestinya begitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun