Matahari menguncup. Hampir redup ketika Tim Opal menyerahkan berita acara untuk ditandatangani. Berkas dan foto adalah awal denda berjumlah fantastis.
Saya sempat mengelola perusahaan Food & Beverage dengan konsep semi fine-dining restaurant, bar, dan live music. Berkapasitas tempat duduk 250 orang.
Sekitar tahun 2001 atau 2002, saya lupa, terjadi peralihan pemilik. Saya tetap dipertahankan sebagai salah satu pengelola.
Pemilik baru pada awalnya tidak mengerti, mengapa kafe itu memerlukan daya listrik 131 kva. Ya, seratus tiga puluh satu ribu Watt!
Daya sebesar itu diperlukan untuk menenagai puluhan lampu ruangan, lampu stage, AC, peralatan elektronik, dan professional sound system.
Dua puluh tahun lalu, saya ingat, pembayaran terakhir sekitar Rp15 jutaan sebulan. Pemilik baru yang tidak terbiasa melihat tagihan listrik sebesar itu terkaget-kaget.
Upaya penghematan sudah lama dilakukan. Tapi bagaimana cara mengurangi energi listrik dari peralatan band, mesin disc jockey, lampu Strobo dan sorot, serta tata suara berdaya puluhan ribu Watt?
Setiap malam sampai dini hari mereka hidup, bahkan pada hari Jumat musik berdentam sampai menjelang waktu subuh. Hari Minggu libur. Kegiatan yang menyedot listrik dan membengkakkan tagihan listrik.
Demi menurunkan besaran pembayaran, pemilik kafe memperkenalkan orang kepercayaannya. Seorang tenaga terampil dalam bidang listrik. Meyakinkan kepada saya bahwa ia mampu menurunkan nilai tagihan. Tanpa mengakali putaran piringan logam di dalam meteran listrik.
Sebetulnya manajemen berkeberatan. Namun pemilik kafe berkeras dengan menjamin semuanya akan baik-baik saja.
Perlu diketahui, daya listrik 131 kva menggunakan 3 kawat tegangan tinggi (phase R,S,T) dan satu kawat netral (N atau ground).
Instalatir listrik itu mengutak-atik kabel-kabel tegangan tinggi sebelum meteran. Saya tidak tahu bagaimana tekniknya.
Pada bulan berikutnya, tagihan turun sedikit. Melalui komunikasi telepon, instalatir menyatakan memang hitungan meteran akan turun secara bertahap. Agar tidak kentara.
Pada bulan kedua, tagihan semakin turun. Puncaknya terlihat pada bulan keempat, pembayaran listrik menjadi hampir setengahnya. Delapan juta rupiah!
Belum terlalu lama menikmati tagihan listrik 7-8 juta per-bulan (dari sebelumnya Rp15 juta), pada satu hari rombongan Tim Opal (Operasi Penertiban Aliran Listrik) dikawal tentara dan polisi mendadak datang. Memeriksa jaringan listrik di sekitar meteran.
Terdapat keganjilan. Kawat 3 phase di-jumper menjadi 2 phase. Kecurangan itu difoto sebagai bukti.
Perlu diketahui bahwa instalasi listrik masuk sampai meteran adalah milik PLN. Sedangkan instalasi setelah meteran boleh diubah oleh pemilik rumah.
Saya cuma terperangah, tanpa daya menandatangani berita acara pemeriksaan. Tidak terpikir memberikan amplop demi menutupi kecurangan.
Matahari menguncup. Hampir redup ketika Tim Opal menyerahkan berita acara untuk ditandatangani. Berkas dan foto adalah awal denda berjumlah fantastis.
Hal paling menyesakkan dada, instalatir yang mengakali kabel tegangan tinggi tidak dapat dihubungi.
Pada hari berikutnya, saya memenuhi panggilan ke kantor PLN di daerah CSW Jakarta Selatan. Kepala cabang itu menghitung besaran denda. Hasil print-out membuat jantung berhenti.
Pihak PLN menghitung mundur dari sejak meteran listrik dipasang daya 131 kva. Pemasangan tersebut berbarengan dengan pendirian kafe. Tahun 1995.
Saya masih mengingat rumus dendanya:
Rata-rata tagihan per-bulan dikurangi realisasi pembayaran terakhir. Selisih itu dikalikan jumlah bulan sejak pemasangan meteran. Hasilnya dikalikan 85 persen.
Denda Rp185 juta!
Akhirnya sanksi denda boleh diangsur selama setahun. Dibagi flat dan dicantumkan pada tagihan bulanan.
Berkaca dari pengalaman di atas, berikut disampaikan saran-saran agar tidak timbul kejadian serupa.
- Menjaga agar instalasi meteran dan sebelumnya tidak diutak-atik dengan alasan apa pun. Bila ada kerusakan, yang berhak memperbaiki adalah petugas resmi dari PLN (memakai surat).
- Mengawasi saat perbaikan tersebut.
- Tidak perlu percaya kepada siapa saja pihak yang mengaku mampu mengurangi besaran tagihan listrik.
- Melakukan penghematan listrik dengan: Memastikan instalasi setelah meteran masih baik, menggunakan lampu hemat energi, mematikan alat listrik bila tidak digunakan, dan seterusnya.
- Membayar tagihan sebelum batas waktu akhir.
Demikian kiranya langkah preventif yang dilakukan, agar kelak tidak terkena denda selama berlangganan listrik kepada PLN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI