Pihak PLN menghitung mundur dari sejak meteran listrik dipasang daya 131 kva. Pemasangan tersebut berbarengan dengan pendirian kafe. Tahun 1995.
Saya masih mengingat rumus dendanya:
Rata-rata tagihan per-bulan dikurangi realisasi pembayaran terakhir. Selisih itu dikalikan jumlah bulan sejak pemasangan meteran. Hasilnya dikalikan 85 persen.
Denda Rp185 juta!
Akhirnya sanksi denda boleh diangsur selama setahun. Dibagi flat dan dicantumkan pada tagihan bulanan.
Berkaca dari pengalaman di atas, berikut disampaikan saran-saran agar tidak timbul kejadian serupa.
- Menjaga agar instalasi meteran dan sebelumnya tidak diutak-atik dengan alasan apa pun. Bila ada kerusakan, yang berhak memperbaiki adalah petugas resmi dari PLN (memakai surat).
- Mengawasi saat perbaikan tersebut.
- Tidak perlu percaya kepada siapa saja pihak yang mengaku mampu mengurangi besaran tagihan listrik.
- Melakukan penghematan listrik dengan: Memastikan instalasi setelah meteran masih baik, menggunakan lampu hemat energi, mematikan alat listrik bila tidak digunakan, dan seterusnya.
- Membayar tagihan sebelum batas waktu akhir.
Demikian kiranya langkah preventif yang dilakukan, agar kelak tidak terkena denda selama berlangganan listrik kepada PLN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H