Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Pengalaman Didenda PLN Rp 185 Juta

26 Agustus 2022   10:59 Diperbarui: 27 Agustus 2022   18:50 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui, daya listrik 131 kva menggunakan 3 kawat tegangan tinggi (phase R,S,T) dan satu kawat netral (N atau ground).

Instalatir listrik itu mengutak-atik kabel-kabel tegangan tinggi sebelum meteran. Saya tidak tahu bagaimana tekniknya.

Pada bulan berikutnya, tagihan turun sedikit. Melalui komunikasi telepon, instalatir menyatakan memang hitungan meteran akan turun secara bertahap. Agar tidak kentara.

Pada bulan kedua, tagihan semakin turun. Puncaknya terlihat pada bulan keempat, pembayaran listrik menjadi hampir setengahnya. Delapan juta rupiah!

Belum terlalu lama menikmati tagihan listrik 7-8 juta per-bulan (dari sebelumnya Rp15 juta), pada satu hari rombongan Tim Opal (Operasi Penertiban Aliran Listrik) dikawal tentara dan polisi mendadak datang. Memeriksa jaringan listrik di sekitar meteran.

Terdapat keganjilan. Kawat 3 phase di-jumper menjadi 2 phase. Kecurangan itu difoto sebagai bukti.

Perlu diketahui bahwa instalasi listrik masuk sampai meteran adalah milik PLN. Sedangkan instalasi setelah meteran boleh diubah oleh pemilik rumah.

Saya cuma terperangah, tanpa daya menandatangani berita acara pemeriksaan. Tidak terpikir memberikan amplop demi menutupi kecurangan.

Matahari menguncup. Hampir redup ketika Tim Opal menyerahkan berita acara untuk ditandatangani. Berkas dan foto adalah awal denda berjumlah fantastis.

Hal paling menyesakkan dada, instalatir yang mengakali kabel tegangan tinggi tidak dapat dihubungi.

Pada hari berikutnya, saya memenuhi panggilan ke kantor PLN di daerah CSW Jakarta Selatan. Kepala cabang itu menghitung besaran denda. Hasil print-out membuat jantung berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun