Kegiatan menyuapi usai. Menyisakan dua piring dengan nasi bersisa. Hhhh...., mubazir.
Seusai membayar, lelaki kurus beranjak ke sisi kiri, menuju tempat parkir motor. Sang wanita melangkah dengan pasti ke arah kanan.
Baru setelah mereka pergi, orang-orang yang sedang makan bergumam, "apa tidak baca tulisan di depannya? Dari tadi ngebul terus...."
***
Sebanyak 417 dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (Sumber: Kemenkes, 15/11/2021).
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang seyogianya tidak diperkenankan merokok, termasuk menjual produk tembakau. Makanya warung nasi dan gado-gado tersebut tidak menyediakan rokok.
Sejak tahun 2009 Pemerintah Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah tentang KTR di:Â
- Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar (sekolah);Â
- Fasilitas kesehatan;Â
- Sarana olahraga;
- Tempat bermain anak dan/atau berkumpulnya anak-anak;
- Tempat ibadah;
- Tempat kerja;Â
- Kendaraan angkutan umum; danÂ
- Tempat umum.
Mestinya sosialisasi, peringatan kepada warga, dan penempelan maklumat larangan merokok pada tempat-tempat ditentukan telah dilakukan.
Termasuk di area sekolah tempat warung nasi dan gado-gado itu berada. Ada tulisan yang menjelaskan.
Ya! Persis di depan meja panjang tempat makan terpampang spanduk bertuliskan:
KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK, Jangan Cemari Sekolah kami dengan Asap Rokok Anda