Sejatinya pemerintah pernah melarang minyak goreng curah. Dulu. Kini meluncurkan minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita. Lalu apa bedanya?
Inisiatif pertama menghapus minyak goreng curah di pasaran terjadi pada akhir Januari 2009. Rencananya akan beralih ke minyak goreng kemasan sederhana. Namun peralihan tidak berlangsung mulus. Gagal.
Desember 2021 kembali terbit peraturan bahwa minyak goreng curah boleh beredar sampai akhir tahun. Artinya, pada bulan Januari tahun berikutnya sudah tidak ada. Kemudian batal lagi (sumber).
Belakangan muncul kembali wacana penghapusan minyak goreng curah. Akan tetapi kebijakan masih tarik ulur. Rencana belum digodok matang.
Menjawab keraguan tersebut, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan RI, meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Sementara eksistensi minyak goreng curah di pasaran dibiarkan saja.
Dua perusahaan mendukung produksi Minyakita, PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Tujuh perusahaan segera menyusul mengemas minyak ini (sumber).
Pendistribusian Minyakita demi memenuhi kebutuhan pasar domestik. Sesuai aturan, 1 orang boleh membeli maksimal maksimal 10 kilogram dengan menunjukkan KTP/PeduliLindungi. Harga jualnya adalah Rp 14.000 per liter untuk distribusi ke seluruh wilayah di Indonesia.
Mendag juga meng-klaim bahwa harga minyak goreng curah turun ke harga Rp 14 ribu di pulau Jawa, Bali, dan Sumatera. Namun kenyataannya, harga di pasaran berkisar dari Rp 14.500 hingga Rp 15 ribu. Bahkan lebih (sumber).
Dengan berkaca pada pengalaman di atas, perlu dipertanyakan, apakah terobosan Minyakita mampu memanifestasikan harga Rp 14.000 per liter? Sedangkan di Jakarta, kota di mana Zulkifli Hasan berkantor, harga minyak goreng curah dijual dengan harga di atas itu.
Waktu dan kenyataan di lapangan akan menjawabnya dengan jujur. Maka lupakan sejenak tentang harga minyak goreng curah yang belum mencapai harga diinginkan.
Alasan higienis adalah dasar atas rencana penghapusan minyak goreng curah dari peredaran:Â
- Berkenaan dengan proses penyaringan;
- Mudah teroksidasi dalam distribusinya;Â
- Tidak terjamin kebersihannya;
- Rentan dioplos dengan minyak goreng bekas.
Kendati sama-sama minyak goreng curah, Minyakita diklaim lebih higienis, juga difortofikasi (diperkaya dengan zat gizi) vitamin A.Â
Selain itu, kemasan pabrik membuatnya lebih aman dalam distribusi. Oleh karenanya, risiko pengoplosan dengan jelantah menjadi sangat minimal.
Minyak kemasan rakyat ini memiliki label dan tanda kadaluwarsa. Konsumen tidak bakal mendapatkan minyak dengan kondisi tengik, apabila memerhatikan tanggal berlaku.
Dari segi kesehatan dapat dipertanggungjawabkan, Minyakita telah memperoleh izin edar dari BPOM. Konsumen juga tenang dalam menggunakan, karena Minyakita telah mengantongi sertifikat halal MUI. Pastinya sudah memperoleh izin merek dari Kemenkumham.
Kelebihan di atas membedakan Minyakita dengan minyak goreng curah, yang pada dasarnya belum ditarik dari pasaran.
Jadi, meskipun berasal dari minyak curah, Minyakita lebih higienis dan aman dari upaya pencampuran dengan minyak goreng bekas dalam distribusinya. Kementerian Perdagangan menjamin demikian.
Tinggal menunggu, bagaimana reaksi masyarakat dalam menerima Minyakita. Mengingat, sebagian emak-emak pengguna dan penjual gorengan di sekitar rumah enggan menggunakan minyak goreng curah.
"Lebih boros (cepat menguap) dan kurang bagus untuk hasil menggoreng." Dalam memasak mereka memilih minyak goreng premium.
Paling penting adalah, dalam praktiknya harga Minyakita berlaku seragam Rp 14.000 di mana-mana. Dengan itu masyarakat menikmati minyak goreng berkualitas dengan harga seragam.
Semoga tidak ada lagi kebijakan tarik ulur berkaitan dengan distribusi minyak goreng curah. Minyakita benar-benar menguasai pasaran minyak goreng harga terjangkau secara merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H