Ini bukan tentang hadiah untuk guru --gratifikasi-- setelah pembagian rapor. Tetapi mengenai praktik pungli pada saat penerimaan siswa baru di sekolah berikutnya.
Gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dan pungutan liar sebangun dengan korupsi. Kita bermimpi suatu saat praktik perbuatan curang itu lenyap dari bumi Pertiwi tercinta.
***
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah dibuka. Siswa baru akan mulai duduk di bangku SMP, SMA, dan SMK Negeri pada pertengahan bulan Juli mendatang.
Proses PPDB, khususnya di provinsi Jawa Barat, dapat dilihat di sini.
Anak saya mengalami prosedur memasuki SMP Negeri di sekitar satu dekade lampau. Proses tersebut disebut PPDB atau apa, saya tidak mampu mengingatnya. Anggaplah namanya sama, PPDB. Toh maknanya serupa: penerimaan siswa baru!
PPDB SMP Tahun 2009
Tiga belas tahun lalu, anak saya mengikuti PPDB pada sebuah SMPN favorit. Prosesnya belum online. Jadi berkas-berkas dikirim secara manual. Belum ada penerapan zonasi, sehingga anak saya memilih sekolah terbaik di Kota Bogor.
Selanjutnya, mengikuti tes tertulis dan wawancara. Saya percaya bahwa ia dengan mudah akan lolos.
Mengikuti pengumuman, sekolah mengundang orang tua agar mendaftar-ulangkan anaknya. Setelahnya, berlangsung perkenalan dan pertemuan dengan pihak komite. Diketahui, lembaga ini merupakan wadah komunikasi para orang tua.
Di dalam pertemuan, komite bercerita tentang prestasi anak didik selama ini dan visi misi. Bahwa pihak sekolah dan orang tua menginginkan sekolah paling unggul.