Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pekerja On Project Basis, Bukan Outsourcing, pun Bukan Tenaga Honorer

14 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 16 Juni 2022   03:36 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja proyek mengikuti briefing (dokumen pribadi)

Pekerja yang bergiat selama proyek berlangsung atau menangani tugas spesifik di kantor. Perusahaan merekrut mereka tanpa kontrak kerja. Memang ada?

Berbeda dengan pekerja outsourcing, yang belakangan diberitakan akan menggantikan tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Diketahui, terhitung sejak November 2023 Pemerintah menghapus sistem tenaga kerja honorer. Menggantinya dengan pekerja alih daya. 

Sistem outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa tertentu, baik melalui kontrak pemborongan pekerjaan maupun jasa penyediaan tenaga kerja. Maka penyedia jasa outsourcing menyelenggarakan perekrutan, memberikan upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan.(Selengkapnya dapat dibaca di sini)

Sementara terdapat pekerjaan dengan status bukan tenaga honorer atau outsourcing, di lingkungan sektoral pada perusahaan konstruksi terbatas di satu daerah.

Pada bidang tersebut tenaga kerja tidak memiliki kepastian tentang kelangsungan pekerjaan di perusahaan bersangkutan. Tidak ada payung hukum berupa perjanjian kerja, entah dalam waktu tertentu (PKWT)* maupun dalam waktu tidak tertentu (PKWTT)**. Umumnya mereka menerima gaji di bawah ketentuan UMK.

Saya mendapatkan pengetahuan ini berdasarkan pengalaman bekerja di satu perusahaan, yang memperoleh proyek-proyek konstruksi dari Pemda sebuah Kabupaten.

Perusahaan konstruksi itu merekrut pekerja berdasarkan kepercayaan, bahwa tenaga kerja tersebut memiliki keterampilan diperlukan. Pada kenyataannya, entitas bisnis tersebut memilik struktur ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  1. Pekerja Atas Nama. Adalah tenaga kerja ahli dan terampil bersertifikat dan berijazah sesuai bidang pekerjaan. Nama-nama yang digunakan sebagai formalitas dalam proses pelelangan atau pemilihan pemenang pekerjaan, serta dalam proses klarifikasi pemenang.
  2. Sub-kontraktor. Sekumpulan orang, berbentuk badan usaha atau bukan, yang menerima penyerahan sebagian pekerjaan. Biasanya spesialis pada bidangnya.
  3. Tenaga Pelaksana Lapangan. Perusahaan merekrut mereka yang dianggap mampu mengeksekusi pekerjaan lapangan. Pekerja ini bisa berasal dari bukan orang yang terdaftar resmi di dalam dokumen penawaran.
  4. Mandor, Kepala tukang, dan Pekerja Bangunan. Kelompok tenaga berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi.
  5. Tenaga Pembuatan Laporan Pekerjaan. Biasanya pihak konsultan pengawas independen direkrut untuk membuat laporan, dengan imbalan sampai 1% dari nilai proyek setelah dikurangi pajak-pajak (PPN, PPh).
  6. Tenaga Administrasi. Mengurus dari mulai dari administrasi dokumen penawaran, pemasukan dokumen ke platform lelang atau ke panitia pemilihan, melengkapi dokumen untuk klarifikasi tender, mencatat pengeluaran proyek.

Cara pembayaran kepada tenaga kerja di atas bervariasi:

  1. Dibayar final, baik sekaligus maupun berdasarkan perkembangan pekerjaan. Seperti pekerja atas nama, sub-kontraktor, pekerja lapangan, dan pembuat laporan.
  2. Dibayar bulanan sampai proyek berakhir. Diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pekerja ini mencakup tenaga lapangan dan tenaga administrasi.

Selain memberikan upah atau uang borongan, perusahaan jasa konstruksi itu mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan selama proyek. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun