Ketika petugas hendak mengeluarkan buku surat tilang, saya berkata, "sebentar pak, saya terburu-buru dalam rangka menemui pak Wisnu."
"Ah, tak percaya," petugas menuliskan sesuatu di buku.
Saya pun memencet nomor di telepon genggam, "pak Wisnu, saya mendapat hambatan di CSW. Bisa dibantu?"
Pak Wisnu (nama samaran) adalah Kapolsek Kebayoran Baru. Sebagai pengelola salah satu tempat entertainment (gabungan: restoran, bar, dan live music) tersohor waktu itu, saya memang menjalin hubungan baik dengan pihak kepolisian, dari mulai Kapolsek Kebayoran Baru, Kapolres Jakarta Selatan hingga pejabat di Polda Metro Jaya. Ya..., begitulah!
Tak lama saya menyerahkan telepon genggam kepada petugas yang mendadak wajahnya memucat.
"Siap! Siap laksanakan Ndan (komandan)," lalu dengan takzim ia menyerahkan HP kepada saya.
Peristiwa pelanggaran itu tidak sekali. Tiga atau empat kali, saya lupa. Yang jelas, semenjak itu petugas polisi bersitabik setiap saya melintas. Mereka juga tahu bahwa SIM saya sudah tidak berlaku.
Barangkali dari peristiwa itu, kepala polisi setempat memerintahkan anggotanya untuk menjemput saya agar memperbaharui SIM.
***
Sesampainya di kantor pembuatan SIM, saya dibawa ke ruang, sepertinya tempat kerja kepala tata-usaha atau kepala bagian apa, saya lupa.
Sejenak beramah-tamah. Menyerahkan KTP kepada seorang petugas. Lalu duduk menunggu di sofa ruangan ber-AC sambil menyeruput minuman dingin.