Memang ada sebagian orang yang keberatan dengan diwajibkannya kartu BPJS aktif dalam pelayanan publik. Terkait substansi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kartu BPJS aktif menjadi syarat jual beli tanah, keberangkatan umrah dan haji, pelayanan SKCK, serta pengurusan SIM STNK. Akan tetapi itu merupakan persoalan lain.
Kartu BPJS Kesehatan dapat dirasakan manfaatnya. Bukan hanya untuk membiayai peserta aktif JKN-KIS, tapi secara tidak langsung, turut serta menanggung risiko kesehatan yang dialami oleh orang lain. Sepanjang peserta tertib membayar iuran,Â
Jadi, kartu BPJS Kesehatan tidak serta merta dihitung berdasarkan kepentingan sendiri atau untung rugi. Di sisi lain ia merupakan pengejawantahan dari semangat bergotong royong, dalam membantu peserta lain dalam perawatan.
Tidak apa-apa menunggu lama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi saya, banyak waktu luang yang tersedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H