Perihal usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun, kepada Kementerian Keuangan dan DPR yang belum disetujui, karena menunggu detail tahap-tahap kegiatan pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (sumber).
Berdasarkan gambaran singkat di atas, disimpulkan bahwa belum ada keputusan resmi pemilu 2024 ditunda.
Berhubung pergunjingan penundaan pemilu telah menggelinding, ada baiknya diulas sedikit mengenai seluk-beluk pemilihan umum.Â
Disarikan dari berbagai sumber dan hasil penggalian ingatan, maka pemilu:
- Merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya, juga wakil-wakilnya.
- Berperan sebagai rotasi kekuasaan yang dibatasi oleh Undang-Undang. Di Indonesia, limitasi jabatan presiden adalah 5 tahun dengan kesempatan terpilih untuk 2 periode. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan, bila ada opsi diperpanjang.
- Diselenggarakan secara periodik dan teratur (bukan penundaan) dalam rangka melegitimasi kekuasaan pemerintah.
Jadi, rasanya sudah tepat apabila penundaan pemilu diletakkan di domain perdebatan. Bukan di tataran realitas.
Pemilu reguler yang dilaksanakan secara periodik dalam rentang waktu ditetapkan, merupakan metode efektif untuk membatasi kekuasaan dengan aman (asas LUBER: Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia).Â
Perpanjangan masa jabatan presiden berpotensi menyuburkan bibit penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Awalnya penundaan. Lalu tiga periode. Berlanjut ke tiga dekade, seperti....
Jangan sampai penundaan menjadi pemaksaan untuk mempertahankan keabsahan kekuasaan yang sudah tidak lagi legitimate.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H