Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Semoga eKTP Digital Tidak Kacau Seperti Sebelumnya

12 Januari 2022   20:00 Diperbarui: 12 Januari 2022   20:03 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seminggu kemudian saya menikmati KTP baru. Tidak sampai sebulan, terjadi pemekaran wilayah di mana alamat tinggal berubah RT. Maka KTP baru jadi ditarik untuk diganti KTP dengan RT anyar. Keterangan lainnya tidak berubah.

Saya mendapatkan Surat Keterangan (Surket) sementara sebagai pengganti KTP selagi diurus. Dari itulah persoalan muncul.

Selama 2,5 tahun kemudian, kertas keterangan seukuran HVS A4 itu harus diperbaharui setiap enam bulan di kantor kecamatan. Bayangkan, 5 kali balik untuk mencetak Surket pengganti. Alasannya, blanko KTP habis!

Dikopi bolak-balik untuk berbagai keperluan sehingga kertas menjadi lusuh.

Baru pada tahun 2019, saya mendatangi Disdukcapil setempat, protes keras mengenai lamanya proses pembuatan E-KTP. Melihat kondisi saya yang invalid akibat penyakit kronis, akhirnya petugas bersangkutan merekam kembali data saya. Katanya, hasil perekaman di Jakarta tidak terbaca.

Dengan mengorbankan waktu istirahat, petugas secara intensif melakukan perekaman dan menunggu proses pencetakan E-KTP. Selesai hari itu juga! Terima kasih.

Selesai persoalan? Ternyata tidak!

Baru-baru ini saya hendak melakukan perubahan data pada sebuah Bank BUMN. Prosedurnya adalah menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, eKTP.

Masalah timbul ketika KTP elektronik tidak dapat dibaca di card reader. Diketahui bahwa kantor-kantor pelayanan publik diwajibkan memakai alat tambahan card reader.

Karena identitas di dalam E-KTP tidak terbaca, maka pelayanan perbankan tidak dapat dilanjutkan. Lemes. Mengingat kerumitan-kerumitan yang akan dihadapi dalam mengurus perbaikan KTP.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun