Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hindari Pinjol Ilegal, daripada Menyesal Kemudian

25 Agustus 2021   11:59 Diperbarui: 25 Agustus 2021   12:10 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar pesan WA dari pinjol ilegal (dokumen pribadi)

Guntur menggemuruh di dalam kepala, setelah membaca sebuah pesan WA :

"Tolong sampaikan kepada .... bla, bla, bla... agar membayar tagihan di aplikasi pinjaman online. Nomor anda dijadikan sebagai penjamin oleh nasabah tersebut."

Makdikipe! Saudara bukan. Kenal kagak. Tahu juga kagak, tapi terseret arus pusaran tagihan pinjol yang tidak jelas ujung pangkalnya. 

Saat itu juga saya langsung pencet "Laporkan dan blokir" nomor WA pengirim, siapa pun itu. Habis perkara.

"Teror" semacam itu cuma sekali diterima, namun penawaran melalui pesan pendek (SMS) kerap masuk ke telepon genggam dari berbagai nomor telepon tidak dikenal. 

Seketika itu juga saya menghapus SMS tersebut tanpa sempat membukanya. Demikian pula ketika ada panggilan telepon dari nomor asing, saya abaikan, kecuali bila yang bersangkutan menulis pesan (via SMS atau WA) terlebih dahulu.

Hal itu merupakan upaya saya untuk sekecil mungkin bersinggungan dengan pinjol, apalagi yang tidak jelas seperti itu. 

Sebetulnya kenapa sih saya enggan berinteraksi dengan pinjol ilegal?

Sesungguhnya saat ini saya tidak memiliki urgensi terhadap pinjol. Terakhir mempelajarinya, ketika hendak mengulas tentang fintech lending di situs milik sebuah firma hukum.

Dikutip dari ojk.go.id, Pinjol, kepanjangan dari Pinjaman Online, adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Istilah lain untuk pinjol adalah Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending.

Terinformasi, sejumlah 121 fintech lending telah terdaftar dan berizin pada OJK sampai dengan tanggal 27 Juli 2021. Berkaitan dengan peminjaman mata uang rupiah, penyelenggara fintech lending resmi berupaya mematuhi ketentuan berlaku.

Otoritas melarang lembaga jasa keuangan (bank, non-bank, koperasi) bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer).

Persoalannya, di luar penyelenggara fintech lending resmi terdapat banyak pinjol ilegal. Mereka kerap melakukan praktik-praktik tidak dibenarkan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, semisal:

  1. Membanjiri pengguna telepon genggam dengan SMS penawaran, bahkan seringkali dalam bahasa alay (contoh: pe12lu D4N4 ... dan seterusnya). Fintech lending resmi dilarang berkomunikasi secara pribadi dengan pengguna.
  2. Menawarkan pinjaman dengan proses pencairan berlangsung cepat, 15 menit sampai 1 jam saja. Sedangkan secara resmi, pencairan harus melalui sejumlah prosedur yang berlaku dalam proses pengajuan pinjaman.
  3. Langsung mengirim sejumlah uang kepada rekening korban, lalu menagihnya dengan nada teror dan perlakuan tidak manusiawi. Sebetulnya pengajuan pinjaman terlebih dahulu diproses dengan menyusun mitigasi risiko dan melalui sejumlah persyaratan.
  4. Mereplikasi atau meniru nama fintech lending legal, dengan hanya membedakan spasi, tipologi (besar/kecil huruf), memasang logo OJK dalam melakukan penipuan.

Namun masih saja sebagian masyarakat dirugikan oleh pinjol. Berkenaan dengan hal tersebut, di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2021, OJK, BI, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM meliris pernyataan bersama untuk menangkal praktik pinjol, melalui:

  1. Pencegahan
  2. Penanganan Pengaduan Masyarakat
  3. Penegakan Hukum

(Selengkapnya dapat dibaca di: www.bi.go.id)

Itu jika merasa dirugikan atau menemukan praktik pinjol ilegal. Ada baiknya kita melakukan tindakan preventif, sebelum terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal, sebagai berikut:

  1. Mencegah interaksi, dengan cara segera menghapus penawaran pinjaman, baik melalui SMS atau WA.
  2. Panggilan telepon dari nomor tidak dikenal agar diabaikan saja. Teman atau kerabat akan mengirim pesan, bila panggilannya tidak diangkat. Atau ia akan mengirim pesan sebelum menelepon, jika sudah lama tidak berkomunikasi dengan kita.
  3. Periksa terlebih dahulu legalitasnya jika ingin menggunakan jasa pinjol melalui: kontak OJK 157 (WA 081157157157), dengan ketik nama pinjol. Sistem akan menjawab keabsahan fintech lending tersebut.
  4. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming prosedur mudah dan proses cepat.
  5. Cermati tingkat suku bunga atas pokok pinjaman. Meski tidak ada keterangan khusus tentang suku bunga, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan kode etik pengenaan bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari. Besaran itu ekuivalen dengan 24 persen per bulan (30 hari) atau 288 persen flat setahun (12 bulan). Pinjol ilegal cenderung menawarkan rente lebih besar dari itu.
  6. Laporkan praktik pinjol ilegal ke: Kepolisian, lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.; OJK, Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id; Kominfo, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Jadi, daripada kelak "dirampok" dan "tersiksa" oleh praktik pinjol ilegal, lakukan tindakan preventif tersebut di atas agar tidak menyesal di kemudian hari

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1 dan 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun