Otoritas melarang lembaga jasa keuangan (bank, non-bank, koperasi) bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer).
Persoalannya, di luar penyelenggara fintech lending resmi terdapat banyak pinjol ilegal. Mereka kerap melakukan praktik-praktik tidak dibenarkan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, semisal:
- Membanjiri pengguna telepon genggam dengan SMS penawaran, bahkan seringkali dalam bahasa alay (contoh:Â pe12lu D4N4 ... dan seterusnya). Fintech lending resmi dilarang berkomunikasi secara pribadi dengan pengguna.
- Menawarkan pinjaman dengan proses pencairan berlangsung cepat, 15 menit sampai 1 jam saja. Sedangkan secara resmi, pencairan harus melalui sejumlah prosedur yang berlaku dalam proses pengajuan pinjaman.
- Langsung mengirim sejumlah uang kepada rekening korban, lalu menagihnya dengan nada teror dan perlakuan tidak manusiawi. Sebetulnya pengajuan pinjaman terlebih dahulu diproses dengan menyusun mitigasi risiko dan melalui sejumlah persyaratan.
- Mereplikasi atau meniru nama fintech lending legal, dengan hanya membedakan spasi, tipologi (besar/kecil huruf), memasang logo OJK dalam melakukan penipuan.
Namun masih saja sebagian masyarakat dirugikan oleh pinjol. Berkenaan dengan hal tersebut, di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2021, OJK, BI, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM meliris pernyataan bersama untuk menangkal praktik pinjol, melalui:
- Pencegahan
- Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Penegakan Hukum
(Selengkapnya dapat dibaca di: www.bi.go.id)
Itu jika merasa dirugikan atau menemukan praktik pinjol ilegal. Ada baiknya kita melakukan tindakan preventif, sebelum terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal, sebagai berikut:
- Mencegah interaksi, dengan cara segera menghapus penawaran pinjaman, baik melalui SMS atau WA.
- Panggilan telepon dari nomor tidak dikenal agar diabaikan saja. Teman atau kerabat akan mengirim pesan, bila panggilannya tidak diangkat. Atau ia akan mengirim pesan sebelum menelepon, jika sudah lama tidak berkomunikasi dengan kita.
- Periksa terlebih dahulu legalitasnya jika ingin menggunakan jasa pinjol melalui: kontak OJK 157 (WA 081157157157), dengan ketik nama pinjol. Sistem akan menjawab keabsahan fintech lending tersebut.
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming prosedur mudah dan proses cepat.
- Cermati tingkat suku bunga atas pokok pinjaman. Meski tidak ada keterangan khusus tentang suku bunga, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan kode etik pengenaan bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari. Besaran itu ekuivalen dengan 24 persen per bulan (30 hari) atau 288 persen flat setahun (12 bulan). Pinjol ilegal cenderung menawarkan rente lebih besar dari itu.
- Laporkan praktik pinjol ilegal ke: Kepolisian, lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.; OJK, Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id; Kominfo, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Jadi, daripada kelak "dirampok" dan "tersiksa" oleh praktik pinjol ilegal, lakukan tindakan preventif tersebut di atas agar tidak menyesal di kemudian hari
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H