Oh ya, di dalam menu e-filingada FAQ atau pertanyaan yang umum disampaikan, yang bisa digunakan untuk menjawab kebingungan. Kalaupun masih gamang, bisa bertanya kepada account representative di KPP Pratama terdekat.
Jadi, tidak perlu khawatir mendapat sanksi, denda, apalagi dipenjara, selama menyampaikan SPT secara benar dalam rentang waktu ditentukan.
Sistem pelaporan saat ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan cara manual, dari segi waktu, pikiran, tenaga, dan biaya.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H