Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Minuman Beralkohol dan Tumpulnya Penegakan Hukum

13 November 2020   20:03 Diperbarui: 13 November 2020   20:06 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Concord90 dari pixabay.com

Terkadang ada pengelola nakal, membeli minol dari pasar gelap (BM: black market, istilah untuk barang selundupan) kemudian merekatkan sendiri pita cukai pada leher botolnya. Persediaan minuman dicampur, Fifty-Fifty antara BM dengan yang resmi, untuk menghindari bila petugas memeriksa pembelian.

Pita cukai yang direkatkan sendiri itu diperoleh dari sindikat yang melibatkan oknum.

Di sebuah kota dekat Jakarta, penjualan minol hanya boleh dilakukan, minimal, di hotel bintang empat. Kenyataannya, minol dengan mudah dapat ditemukan di kafe-kafe. Tentunya tanpa izin menjual minol. Diduga terjadi persekongkolan dengan oknum aparat. Tetapi hal ini sulit dibuktikan.

Ketika Saya sedang mengerjakan proyek, di sebuah desa terdapat bandar minuman oplosan, dengan pembeli remaja-remaja tanggung. Pelanggannya banyak, termasuk gadis-gadis berseragam SMP. Harganya dipatok antara Rp15 - 25 ribu untuk 600 mm minol (2016).

Saya tanya ke bandarnya, Pak Tri, "tidak takut digrebek aparat? Padahal berada tidak jauh dari kantor penegak hukum."

Pak Tri tertawa terbahak-bahak, sambil mengangkat gelasnya. Bersulang.

Di desa sebelahnya, sama juga. Di antara rumah-rumah warga terdapat penyedia minol oplosan dan juga wanita esek-esek diiringi musik bersuara keras.

Melambung ke pusat sebuah kabupaten terkaya di Jawa Barat, ada Nyonya L yang menguasai perdagangan besar minuman keras (miras). Tokonya memang tertutup, karena waktu itu ada isu (2018) pembatasan peredaran miras. Pengedarnya akan mendapat sangsi hukum.

Namun bisnis air api tersebut tetap berlangsung. Nyonya L melayani pelanggannya, yang merupakan warung-warung penjual miras, di rumah yang berada di belakang tokonya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU tersebut dibahas di Badan Legislasi DPR yang berisi larangan bagi setiap orang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, dan menjual minol. Pelanggaran (ketentuan pidana Bab VI) akan dipidana penjara 2 - 10 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Bagi masyarakat yang mengonsumsinya dikenakan pidana penjara 3 bulan sampai dengan 2 tahun atau denda Rp10 - Rp50 juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun