Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Minuman Beralkohol dan Tumpulnya Penegakan Hukum

13 November 2020   20:03 Diperbarui: 13 November 2020   20:06 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Concord90 dari pixabay.com

Pada sekitar tahun 2000-an, akhir Jumat adalah waktu ditunggu-tunggu. Bukan karena besoknya libur. Tetapi bagi sebagian orang di Jakarta, Jumat malam adalah "hari selingkuh nasional".

Sebagian orang menghabiskan hari Jumat sampai dini hari. Kafe, Bar, Club, diskotik, dan tempat hiburan sejenis menjadi tujuan. Tempat tersebut menyediakan musik hidup dan/atau penampilan disc jockey (DJ) serta minuman beralkohol (minol), selain makanan.

Sex, Drugs, and Rock 'n' Roll

Frasa "sex, drugs and rock ('n' roll)" ditemukan dalam sebuah artikel di majalah Life, terbitan tahun 1969, sebut  ajournalofmusicalthings.com. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan keterkaitan di antara komponen tersebut.

Aroma sex (d.h.i. perselingkuhan), drugs (obat-obatan, narkotika, dan zat adiktif lainnya), dan rock 'n' roll (simbolisasi dari musik dansa), menjadi kombinasi pemicu konsumsi drugs (seperti amphetamine, Ecstasy) termasuk minol.

Konon, sekali pengaruh drugs berkembang, maka urusan ranjang semakin dekat.

Ambiens Kafe, Bar, Club Berbeda dengan Diskotik

Di kafe, ketukan irama musik hidup dan DJ dijaga tidak melebihi 130 BPM (beat per minute). Maka live music, light house, trance, EDM membangkitkan suasana yang cocok konsumsi minol bagi pengunjung.

Sedangkan diskotik akan menggeber soundsystem-nya sekencang-kencangnya dengan ketukan musik di atas 130 BPM. Suasana itu tidak sesuai dengan minol, namun cocok bagi penggemar Ecstasy dan zat amphetamine.

Tumpulnya Penegakan Hukum

Kafe, bar, club, diskotik adalah tempat penjualan minol berdasarkan izin resmi. Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan, memastikan bahwa minol yang dijual diperoleh dari sumber-sumber resmi, bukan selundupan. Barang resmi berpitacukai (seperti pada kotak rokok), melekat pada leher botol minuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun