Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bisa Dihindari Bila Mematuhi Aturan Ini

6 November 2020   21:15 Diperbarui: 6 November 2020   21:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan gambaran di atas, pembentukan K3 Konstruksi memiliki sasaran akhir berupa zero fatal accident alias nihil kecelakaan kerja yang fatal, tidak terkecuali pada proyek di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kesimpulan

Mengenyampingkan dugaan adanya proyek ilegal di lembaga sekelas Kejaksaan Agung dan mengasumsikan bahwa institusi penegakan hukum itu taat hukum, K3 Konstruksi --mestinya-- telah diterapkan secara seksama pada proyek yang sedang dilaksanakan.

Sehingga dengan penerapan aturan K3, risiko-risiko kecelakaan kerja bisa dikendalikan dengan menggunakan hirarki pengendalian: eliminasi, substitusi, rekayasa, pembenahan administrasi, penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dengan itu kebakaran dahsyat yang meluluhlantakkan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang baru lalu seharusnya dapat dihindari.

Atau memang lembaga penegakan hukum itu tidak taat hukum?

Atau....?

Sumber rujukan: 1, 2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun