Berdasarkan gambaran di atas, pembentukan K3 Konstruksi memiliki sasaran akhir berupa zero fatal accident alias nihil kecelakaan kerja yang fatal, tidak terkecuali pada proyek di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kesimpulan
Mengenyampingkan dugaan adanya proyek ilegal di lembaga sekelas Kejaksaan Agung dan mengasumsikan bahwa institusi penegakan hukum itu taat hukum, K3 Konstruksi --mestinya-- telah diterapkan secara seksama pada proyek yang sedang dilaksanakan.
Sehingga dengan penerapan aturan K3, risiko-risiko kecelakaan kerja bisa dikendalikan dengan menggunakan hirarki pengendalian: eliminasi, substitusi, rekayasa, pembenahan administrasi, penggunaan alat pelindung diri (APD).
Dengan itu kebakaran dahsyat yang meluluhlantakkan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang baru lalu seharusnya dapat dihindari.
Atau memang lembaga penegakan hukum itu tidak taat hukum?
Atau....?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI