Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Klaster Baru Itu Bernama Pilkada

7 September 2020   07:18 Diperbarui: 7 September 2020   10:17 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah relawan pendukung bakal pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di depan Gedung KPU Tangsel, Jumat (4/9/2020)(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Cluster atau klaster adalah istilah yang berkaitan dengan Covid-19 artinya, suatu kelompok masyarakat dengan gejala kesehatan yang sama pada sebuah daerah atau karena suatu peristiwa serupa. Menurut jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara, dr. Steaven Dandel M.PH., mengatakan klaster adalah penamaan sekumpulan kasus penyakit menular yang terhubung oleh satu peristiwa atau lokasi.

Di tengah pandemi, KPU menetapkan aturan penyelenggaraan pilkada 2020 agar peserta tidak berkerumun dan menggelar aksi arak-arakan atau iring-iringan saat pendaftaran. Tatap muka kampanye dilaksanakan di ruangan tertutup, dibatasi 50 orang, dan menjaga jarak. Untuk rapat umum dan kegiatan publik dibatasi 100 peserta, atau dilakukan secara daring.

Sampai Minggu (6/9/2020) menjelang maghrib, KPU mencatat 558 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 (Pilkada). Dalam dua hari lalu, pada saat pendaftaran Jumat (4/9/2020) dan Sabtu (5/9/2020) muncul pengabaian terhadap protokol kesehatan.

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menyebutkan, pengabaian telah terjadi di 141 daerah (4/9/2020) dan 102 (5/9/2020). Bahkan ada calon yang diketahui positif Covid-19 saat mendaftar di Binjai, Sumatera Utara. Padahal menurut aturan KPU, bakal calon yang positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran.

Berkenaan dengan pengabaian itu, Presiden Jokowi pernah menyatakan kekhawatirannya.

"Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di pilkada sehingga nantinya tidak menimbulkan klaster terbaru atau gelombang baru dari Covid yang kontraproduktif," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai persiapan pilkada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Bagaimana tidak mengkhawatirkannya?

Perlu diketahui, Pilkada 2020 serentak akan diselenggarakan di 270 daerah tingkat I provinsi dan Daerah tingkat II Kabupaten/Kota. Terdapat 15 tahapan yang harus ditempuh bakal calon hingga menduduki tahta kekuasaan daerah. Baru sampai tahap kedua saja, yakni pendaftaran, telah dilaporkan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan.

ilustrasi tahapan Pilkada 2020, diolah dari mantrasukabumi.pikiran_rakyat.com.(dokpri)
ilustrasi tahapan Pilkada 2020, diolah dari mantrasukabumi.pikiran_rakyat.com.(dokpri)
Paling tidak masih terdapat dua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebelum perhelatan Pilkada 2020 tuntas. Terdekat adalah masa kampanye yang akan berlangsung selama tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Kemungkinan dalam kegiatan itu akan timbul pengerahan massa besar-besaran. Pelanggaran protokol kesehatan bisa terjadi.

Kemudian tahap pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Kendati dipercaya bahwa pihak penyelenggara Pilkada mampu mengendalikannya, namun potensi terkendalanya pemutusan mata rantai penyebaran virus patut diwaspadai.

Pemilu, kemudian Pilkada dianggap sebagai cara terbaik untuk memilih pejabat publik, dalam hal ini kepala daerah. Sarana rekrutmen politik tersebut tentulah melibatkan banyak orang. Pada tataran praksis, pelibatan banyak orang tersebut terjadi melalui: pertemuan-pertemuan, apakah terbatas atau pada rapat umum, yang mengharuskan adanya tatap muka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun