Selain itu, hilir mudik kendaraan di jalan sekitar komplek masih berlangsung seperti biasanya. Memang secara kuantitatif tidak diketahui secara pasti perubahan dinamikanya. Tetapi, rasanya, derajat pergerakan masih biasa saja. Sebagaimana malam minggu sebelumnya, berisik dengan sepedamotor berknalpot dipotong.
Peristiwa di atas menggambarkan, betapa jam malam sampai pukul 21.00 telah dilanggar dengan semena-mena. Acara yang melibatkan banyak orang masih berlangsung sampai dini hari tanpa teguran atau praktek pelarangan oleh pemangku kepentingan setempat. Pelanggaran jam malam tidak dikenakan sanksi apa-apa dan dianggap suatu hal yang lumrah.
Jika pelanggaran semacam itu tidak dikenakan sanksi oleh lingkungan dan kemudian menggejala luas, maka dapat dipastikan pemberlakuan jam malam di Kota Bogor merupakan hal sia-sia. Menimbang itu, rasanya berat berharap Kota Bogor keluar dari zona merah penularan Covid-19.
Jangan sampai pemberlakuan jam malam di Kota Bogor hanya merupakan hiasan belaka menemani bintang-bintang di langit nun tak terjangkau.
Semoga saja peristiwa itu merupakan suatu contoh kecil di lingkungan kecil dan pengecualian yang tidak berlaku secara umum.
Mudah-mudahan perilaku serupa tidak terjadi di daerah lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H