Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jam Malam, Jangan Hanya Menjelma Hiasan Belaka

30 Agustus 2020   09:48 Diperbarui: 30 Agustus 2020   09:43 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pintu Masuk Mall Botani dijaga beberapa petugas (Radar Bogor).

Diringkas dari Kompas.com, sejak Sabtu (29/8/2020) Pemkot Bogor memperpanjang penerapan masa PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB) mikro atau pembatasan sosial dimulai dari tingkat RT/RW selama 14 hari mendatang. Dalam PSBBAKBM, .... haddeuh... panjang amat nih akronim, diatur pembatasan kegiatan warga. Batas operasional usaha sampai dengan jam 18.00, dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00.

Jam malam diberlakukan mengingat peningkatan drastis penularan Covid-19, yang membuat Kota Bogor masuk dalam zona merah. Walikota Bogor, Bima Arya, menilai warga masih bandel, tidak berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terhadap pelanggaran jam malam tersebut, Pemkot Bogor akan memberikan sanksi hukuman sosial dan denda bagi pelanggar.

Seperti tindakan tegas bagi unit usaha yang pengunjungnya melampaui kapasitas, tidak menjaga jarak, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Juga denda bagi warga dengan melibatkan unsur warga, TNI-Polri, komunitas, dalam peningkatan pengawasan. Termasuk di dalamnya peningkatan pengawasan jam malam.

Bagaimana dengan pelaksanaan jam malam pada hari pertama?

Geliat usaha-usaha tidak terinformasi secara pasti. Tapi tentunya dengan pelibatan berbagai pihak, pemberlakuan jam malam pada sektor usaha semestinya telah dilakukan dengan tertib.

Sejumlah mal dan minimarket tutup, sejumlah jalan lengang, meski jalan protokol masih terpantau padat (Radar Bogor).

Namun hal pelaksanaan jam malam dapat dirasakan dalam lingkungan terdekat.

Seorang tetangga mengundang tamu-tamunya. Kemeriahan tersebut berlangsung sampai jam 1.30 dini hari tadi malam. Suara riuh sekian orang terdengar. Portal yang ditutup setiap jam 10 malam tidak menjadi penghalang hilir mudik sepedamotor.

Barangkali salah satu putranya yang aparat sedang bertugas di luar kota, sehingga tidak sempat memberi teguran. Petugas ronda yang bolak-balik balik tiap jam memukul tiang listrik (saya tidak tahu apa salahnya tiang listrik, maka setiap malam dipukuli) juga tidak membubarkannya atau memberi teguran.

Selain itu, hilir mudik kendaraan di jalan sekitar komplek masih berlangsung seperti biasanya. Memang secara kuantitatif tidak diketahui secara pasti perubahan dinamikanya. Tetapi, rasanya, derajat pergerakan masih biasa saja. Sebagaimana malam minggu sebelumnya, berisik dengan sepedamotor berknalpot dipotong.

Peristiwa di atas menggambarkan, betapa jam malam sampai pukul 21.00 telah dilanggar dengan semena-mena. Acara yang melibatkan banyak orang masih berlangsung sampai dini hari tanpa teguran atau praktek pelarangan oleh pemangku kepentingan setempat. Pelanggaran jam malam tidak dikenakan sanksi apa-apa dan dianggap suatu hal yang lumrah.

Jika pelanggaran semacam itu tidak dikenakan sanksi oleh lingkungan dan kemudian menggejala luas, maka dapat dipastikan pemberlakuan jam malam di Kota Bogor merupakan hal sia-sia. Menimbang itu, rasanya berat berharap Kota Bogor keluar dari zona merah penularan Covid-19.

Jangan sampai pemberlakuan jam malam di Kota Bogor hanya merupakan hiasan belaka menemani bintang-bintang di langit nun tak terjangkau.

Semoga saja peristiwa itu merupakan suatu contoh kecil di lingkungan kecil dan pengecualian yang tidak berlaku secara umum.

Mudah-mudahan perilaku serupa tidak terjadi di daerah lain.

Sumber Rujukan: 1, 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun