Kelima, perhatikan surat penawaran. Surat penawaran biasanya sudan dicontohkan dalam lampiran dokumen lelang, dimana format dan redaksinya sudah ditentukan. Yang mesti dilakukan adalah: mengisi tanggal, mengikuti batas akhir waktu pemasukan penawaran; mengisi tujuan (baca LDP); dasar dokumen dan berita acara perubahannya; harga penawaran (nominal dan terbilang) yang harus sesuai DKH dilampirkan; masa laku penawaran; nama penawar. Kesalahan redaksional dapat menggugurkan penawaran.
Keenam, mengikuti waktu penjelasan (annuizing). Biasanya waktunya pendek, namun perlu jika terjadi perubahan-perubahan atas dokumen lelang atau hendak menanyakan sesuatu yang meragukan.
Ketujuh, melakukan sanggahan. Setelah pemasukan dokumen penawaran, akan tercantum peserta lelang yang tidak gugur berdasarkan urutan harga penawaran terendah. Penawar diperkenankan menyanggah terhadap hasil ini berdasar argumen yang kuat. Peserta yang melayangkan sanggahan harus membayar sejumlah nilai (biasanya 1 % dari nilai lelang) untuk menempuh prosedur itu, dengan konsekuensi uang jaminan tersebut dapat hangus jika sanggahannya ditolak.
Kedelapan, secara etika tidak bisa saya sebutkan pada artikel ini karena akan melanggar pasal-pasal yang disebut di dalam Pakta Integritas. Bisik-bisik sajalah.......!
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H