Pemerintah dalam hal ini dinas yang berwenang kiranya memberikan peringatan kepada seluruh pabrik sawit yang memproduksi CPO agar tidak melebihi kapasitas yang dibenarkan untuk mengangkut CPO tersebut.
Uji kelayakan harus dilakukan jika kendaraan truk tangki pengangkut CPO berada di jalur tanjakan kapasitas ukuran berapa batas aman muatan tidak tumpah harus bisa di cermati.
Truk pengangkut CPO harus layak jalan dalam artian penutup tangki harus berfungsi dengan baik sehingga saat tanjakan muatan tidak mengalami tumpah.
2. Sanksi Tegas
Seluruh angkutan CPO harus mematuhi peraturan yang ada jika tidak maka sanksi tegas harus dilakukan.
Penahanan terhadap kendaraan truk harus dilakukan dan jangan pernah di izinkan lagi untuk melintasi jalan.
Kolaborasi penegak hukum dan dinas terkait dalam hal ini harus dilakukan agar memunculkan efek jera bagi truk yang melanggar aturan.
3. Hilirisasi Produksi CPO
CPO yang di produksi pabrik yang ada di kabupaten Labuhanbatu Selatan hendaknya di lanjutkan menjadi barang jadi yang siap pakai.
Hilirisasi dimana CPO di produksi menjadi minyak makan kiranya dilakukan dalam satu pabrik hal ini untuk mencegah CPO di bawa ketempat lain untuk dijadikan bahan siap pakai atau di ekspor ke luar negeri.
Ini juga bisa menjadi solusi mengatasi tumpahan CPO di jalan dan tentunya membuka lapangan kerja.