Peraturan Daerah mengenai pemasangan kabel sebaiknya diatur pemerintah daerah mengingat bahaya yang ditimbulkan membutuhkan perhatian pemerintah.
Kabel yang semerawut jika ada yang putus dan tepat berada di jalur kendaraan bisa dipastikan akan beresiko memakan korban.
Maka perda untuk menertibkan kabel-kabel yang ada sebaiknya dilakukan.
Kabel boleh saja dipasang tetapi harus tetap memperhatikan nilai-nilai estetika dari segi pemandangan, kabel harus dipasang rapi dan dipastikan tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang ada di sekitar areal kabel terpasang.
Peraturan yang jelas dan tegas perlu dilakukan agar kesemrawutan kabel-kabel yang ada bisa diatasi dengan sebaik-baiknya.
2. Membuat Jaringan Kabel Bawah tanah.
Persoalan kabel-kabel yang semerawut biasanya terjadi di daerah perkotaan atau daerah perkembangan yang menjadi pusat kegiatan masyarakat mungkin sebaiknya ke depannya perlu adanya pembuatan jaringan bawah tanah untuk berbagai kebutuhan.
Sudah saatnya ada terowongan yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal misalnya tempat jalur kabel jaringan baik milik PLN maupun Telkom begitu juga jaringan PDAM milik pemerintah.
Sehingga tidak terlihat lagi dipermukaan kabel-kabel yang bergantungan yang merusak pemandangan, kota-kota modern seperti Batam sudah melakukan ini harusnya bisa dicontoh daerah lain.
Memang butuh biaya mahal namun jika berhasil akan memberikan berbagai manfaat, pemandangan tata kota yang baik, mencegah banjir, kelancaran pemasangan kabel-kabel tanpa ada gangguan.
Perencanaan terhadap hal ini sudah seharusnya dipikirkan sejak dini, jangan nanti setelah padat penduduk dan bangunan sudah tidak terkendali baru mulai memikirkan pembuatan terowongan multi fungsi ini.