Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Pengalaman Pribadi Lapor SPT Pajak Online

7 Maret 2023   22:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:45 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaporan pajak. (sumber: SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT via kompas.com) 

Membuat laporan pajak bagi pegawai negeri sipil menjadi sebuah kewajiban setiap awal tahun biasanya kita akan melaporkan pajak kita pada tahun sebelumnya.

Kita masih ingat kalau sudah bicara laporan pajak kita akan dihadapkan dengan tumpukan kertas-kertas serta kerumitan mengenai angka-angka yang akan dimasukkan kedalam blanko laporan SPT pajak.

Namun kerepotan masa lalu dimana kita mengambil formulir kekantor pelayanan pajak, kemudian mengisi formulir dan mengantarkan kembali sangat merepotkan dan memakan waktu kita kini tidak kita rasakan lagi.

Sejak diberlakukannya melaporkan pajak secara online memberikan kemudahan bagi kita untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak pribadi kita.

Ibarat kata melaporkan SPT tahunan semudah update status di media sosial, mudah dan cepat dan efisien.

Melaporkan pajak secara online memang gampang-gampang susah, kalau zaman dulu kita akan mengisi laporan SPT pajak secara manual di blanko kertas yang sudah disediakan kantor pelayanan pajak kalau sekarang cuma tinggal klik dan masukkan angka-angka maka SPT kita akan selesai dilaporkan.

Memang diawal menggunakan aplikasi DJP online dalam melaporkan pajak kita sedikit kebingungan bahkan muncul Kekhawatiran apakah bisa melakukan pelaporan pajak yang kita akses secara online.

Kekhawatiran saya diawal sebenarnya wajar karena belum pernah melakukan laporan pajak secara online namun dengan melihat tutorial dan bertanya kepada rekan yang faham semuanya saat ini sudah begitu mudah untuk dilakukan.

Agar laporan pajak kita secara online tidak mengalami kendala maka ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dan kita lakukan sebelum kita memulai atau mengakses portal DJP online.

Gambar Ilustrasi bayar pajak online sumber pajak.com
Gambar Ilustrasi bayar pajak online sumber pajak.com

1. Siapkan Dokumen

Sebelum mengakses layanan online laporan pajak hal terpenting yang kita lakukan persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), kode Efin, formulir bukti potong 1721 A2, dan dokumen lain yang dirasa perlu untuk pelaporan pajak.

2. Lihat Tutorial di YouTube

Kalau kita belum menguasai betul cara pelaporan pajak secara online maka melihat tutorial harus kita lakukan.

Begitu banyak tutorial yang tersedia di YouTube sehingga kita tinggal sesuaikan dengan yang kita butuhkan.

Kita lihat dan perhatikan langkah demi langkah yang diberikan maka kita akan dengan mudah melaporkan SPT pajak kita.

3. Jangan Lupa Kode Efin

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. 

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

Saat melakukan pendaftaran untuk pembuatan akun pembayaran pajak pertama kali kita akan diberikan nomor atau seperti pasword untuk login ke aplikasi yang sering disebut kode Efin.

Kode Efin inilah yang kita gunakan untuk login mengakses akun pajak yang akan kita gunakan melaporkan SPT pajak.

Jika lupa Efin ada beberapa cara yang bisa kita gunakan untuk meminta kembali namun langkah paling mudah kunjungi kantor pelayanan pajak Pratama maka kita akan dengan mudah dipandu oleh para pegawai dikantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Efin kembali.

4. Siapkan Formulir Bukti potong pajak

Formulir bukti potong pajak atau formulir 1721 A2 berisikan angka-angka yang akan kita masukkan kedalam form pengisian pada DJP online saat melaporkan SPT pajak.

Bukti potong tersebut kalau kita PNS bisa kita minta kepada bendahara gaji biasanya mereka yang menerima bukti potong pajak dari kantor pelayanan pajak.

Bukti potong tersebut menjadi dasar kita untuk melaporkan SPT tahunan pajak pribadi kita dari situlah kita memasukkan nominal yang harus kita buat laporan pajaknya.

5. Kerjakan di malam hari

Menurut kebiasaan yang saya lakukan mengerjakan laporan SPT pajak malam hari lebih memberi kecepatan dalam mengakses aplikasi DJP pajak.

Kemungkinan pengguna aplikasi dimalam hari mungkin lebih sedikit sehingga kita bisa akses lebih cepat.

Saat mengerjakan SPT laporan Pajak dimalam hari lebih memberikan kenyamanan dari kesibukan pekerjaan.

Jadi mengerjakan SPT tahunan kapan saja bisa kita lakukan tapi biar lebih tenang dan nyaman malam hari mungkin bisa menjadi pilihan.

***

Semoga kita tidak telat melakukan laporan pajak tentunya untuk kebaikan kita bersama karena dari pajak yang kita berikan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan membayar pajak kita sudah ikut serta membangun negeri ini, mari kita bayar pajak dan melaporkannya.

Warga negara yang baik adalah warga yang taat bayar pajak dan melaporkannya.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun