Kode Efin inilah yang kita gunakan untuk login mengakses akun pajak yang akan kita gunakan melaporkan SPT pajak.
Jika lupa Efin ada beberapa cara yang bisa kita gunakan untuk meminta kembali namun langkah paling mudah kunjungi kantor pelayanan pajak Pratama maka kita akan dengan mudah dipandu oleh para pegawai dikantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Efin kembali.
4. Siapkan Formulir Bukti potong pajak
Formulir bukti potong pajak atau formulir 1721 A2 berisikan angka-angka yang akan kita masukkan kedalam form pengisian pada DJP online saat melaporkan SPT pajak.
Bukti potong tersebut kalau kita PNS bisa kita minta kepada bendahara gaji biasanya mereka yang menerima bukti potong pajak dari kantor pelayanan pajak.
Bukti potong tersebut menjadi dasar kita untuk melaporkan SPT tahunan pajak pribadi kita dari situlah kita memasukkan nominal yang harus kita buat laporan pajaknya.
5. Kerjakan di malam hari
Menurut kebiasaan yang saya lakukan mengerjakan laporan SPT pajak malam hari lebih memberi kecepatan dalam mengakses aplikasi DJP pajak.
Kemungkinan pengguna aplikasi dimalam hari mungkin lebih sedikit sehingga kita bisa akses lebih cepat.
Saat mengerjakan SPT laporan Pajak dimalam hari lebih memberikan kenyamanan dari kesibukan pekerjaan.
Jadi mengerjakan SPT tahunan kapan saja bisa kita lakukan tapi biar lebih tenang dan nyaman malam hari mungkin bisa menjadi pilihan.