Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyikapi Vonis Mati Ferdy Sambo, 5 Hal Penting yang Harusnya Menjadi Perhatian!

14 Februari 2023   20:39 Diperbarui: 15 Februari 2023   06:41 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kepastian hukum hendaknya mendapat kajian mendalam agar kiranya proses hukum tidak begitu panjang dan melelahkan. 

Terkadang jika kemampuan finansial seorang tersangka mencukupi putusan-putusan pengadilan akan terus diajukan banding berulang-ulang.

Akhirnya terkadang hukuman yang diberikan berujung memunculkan rasa ketidakadilan bagi korban kejahatan.

Kita masyarakat yang awan terhadap hukum tentunya berharap kajian terhadap kepastian hukum bisa dilakukan.

Sehingga keputusan hukum bisa mutlak dan cepat untuk diproses tanpa berlarut-larut sehingga di masa yang akan datang orang-orang tidak malas untuk melaporkan kasus hukum yang menimpanya dengan tujuan menuntut keadilan.

4. Sikapi Hukum dengan Logika Bukan Perasaan

Di negeri ini terkadang kita menyikapi putusan hukum dengan perasaan bukan logika.

Contoh nyata didalam Islam jika ketahuan mencuri maka hukuman yang diterima adalah potong tangan.

Hal ini jika dipandang secara perasaan akan memunculkan rasa iba atau kasihan, padahal logikanya jika tidak mau kehilangan tangan jangan coba-coba untuk mencuri.

Begitu juga hukuman mati yang diterima akan terus mendapatkan kontroversi di kalangan masyarakat opini akan bermunculan misalnya akan berlawanan dengan hak asasi manusia karena yang berhak mengambil nyawa seseorang adalah Tuhan.

Terkadang juga kita sering mendengar nyawa harus diganti nyawa maka kasus pembunuhan harus mendapatkan hukuman mati pula bagi pelakunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun