Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Tuntutan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Pantaskah?

19 Januari 2023   21:02 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:00 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kursi kepemimpinan kepala desa. Sumber: Kompas/Heryunanto

Beberapa hari yang lalu perhatian kita tersentak dengan adanya demo dari kepala desa dengan tuntutan masa jabatan kepala desa 9 tahun lamanya.

Padahal dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat.

Apa tujuan tuntutan ini begitu banyak hal yang disampaikan para Kepala Desa diantaranya butuh waktu yang cukup untuk membenahi sebuah desa 9 tahun dirasa cukup menurut mereka.

Di tengah berbagai persoalan yang menghantam negeri kita di tengah hantaman berbagai krisis hal seperti ini menjadi berita yang membuat kita mengelus dada.

Dengan dalih butuh tambahan waktu untuk membangun sebuah desa tidak cukup hanya 6 tahun saja.

Jabatan kepala desa menjadi magnet saat ini dikarenakan adanya dana desa yang akan di kelola oleh kepala desa.

Sudah menjadi rahasia umum dana desa yang milyaran membuat sebagian orang tergiur untuk menjabat sebagai kepala desa.

Seharusnya di tengah kekhawatiran presiden terhadap inflasi di daerah Kepala Desa fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing.

memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan daerahnya.

Jabatan Kepala Desa seharusnya menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah tempat kelahirannya agar mempercepat pembangunan dan tentunya menghilangkan berbagai kesenjangan.

Tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang Kepala Desa menjadi suatu hal yang berbahaya dikarenakan jika sebuah jabatan kepemimpinan di pegang satu orang dalam waktu yang lama maka akan muncul perasaan dalam dirinya seolah-olah memiliki daerah itu secara pribadi.

Jabatan kepala desa menurut saya selama 6 tahun itu sudah lebih dari cukup untuk membangun sebuah daerah.

Sangat mengherankan tuntutan Kepala Desa kemarin jika hal ini di respon dan berhasil di sahkan maka akan menjadi celah untuk menambah masa jabatan-jabatan publik lainnya.

Sumber gambar: tvdesanews.id
Sumber gambar: tvdesanews.id

Pemikiran extrim akan muncul jika Kepala Desa saja bisa menambah waktu untuk menduduki jabatannya, kenapa Bupati tidak bisa, Gubernur dan Presiden juga seharusnya bisa.

Puncaknya Dewan Perwakilan Rakyat juga akan mempunyai bahan perbandingan kenapa tidak jabatan anggota dewan perwakilan rakyat satu putaran periode jabatan 9 tahun saja agar menghemat anggaran dan pengeluaran negara. 

Berbagai alasan masuk akal akan muncul tapi itu semua tentunya akan merusak tatanan sistem pemerintahan kita.

Sudahlah para Kepala Desa yang terhormat fokuslah bekerja tunjukkan kualitas dan tuntaskan visi dan misi saat kampanye penuhi keinginan rakyatmu maka jabatan akan terus menjadi milikmu.

Ingat setiap apa yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.

Menjadi kepala Desa saja terkadang sudah mendapat siksa dunia jika gagal mengelola anggaran dana desa apalagi khilaf dan korupsi maka jeraji besi akan menjadi teman sejati menghabiskan waktu menerima sanksi.

Kepala Desa adalah jabatan yang mulia jangan sampai anda-anda mendapat gelar Kepala Dosa karena terlena jabatan dan lupa akan Tuhan.

Dari sekian banyak Kepala Desa kita yakin masih ada yang memang memimpin Desanya dengan amanah.

Semoga kepala Desa yang amanah menjadi inspirasi bagi rekan sesamanya dan jangan takut untuk bersuara jika tuntutan itu tidak sesuai katakanlah.

Tidak mengapa dibenci orang-orang munafik yang menjadikan jabatan untuk memperkaya diri pribadi menyelamatkan uang rakyat tentunya bagian dari jihad.

Akhirnya para Anggota Dewan yang terhormat bijaklah menyikapi tuntutan para Kepala Desa, atas nama keadilan biarkan peraturan yang sudah ada terus berjalan 6 tahun masa jabatan sudah cukup tak perlu ada lagi masa tambahan.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun