Beberapa hari yang lalu perhatian kita tersentak dengan adanya demo dari kepala desa dengan tuntutan masa jabatan kepala desa 9 tahun lamanya.
Padahal dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat.
Apa tujuan tuntutan ini begitu banyak hal yang disampaikan para Kepala Desa diantaranya butuh waktu yang cukup untuk membenahi sebuah desa 9 tahun dirasa cukup menurut mereka.
Di tengah berbagai persoalan yang menghantam negeri kita di tengah hantaman berbagai krisis hal seperti ini menjadi berita yang membuat kita mengelus dada.
Dengan dalih butuh tambahan waktu untuk membangun sebuah desa tidak cukup hanya 6 tahun saja.
Jabatan kepala desa menjadi magnet saat ini dikarenakan adanya dana desa yang akan di kelola oleh kepala desa.
Sudah menjadi rahasia umum dana desa yang milyaran membuat sebagian orang tergiur untuk menjabat sebagai kepala desa.
Seharusnya di tengah kekhawatiran presiden terhadap inflasi di daerah Kepala Desa fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing.
memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan daerahnya.
Jabatan Kepala Desa seharusnya menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah tempat kelahirannya agar mempercepat pembangunan dan tentunya menghilangkan berbagai kesenjangan.