Tantangan Penghapusan Presidential Threshold
Meski memiliki banyak kelebihan, penghapusan ambang batas juga memiliki tantangan.
Pertama, Salah satu tantangan yang paling mencolok adalah kemungkinan bertambahnya jumlah calon presiden pada pemilihan umum mendatang. Sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden berfungsi untuk membatasi calon yang bisa maju, dengan tujuan agar tidak ada banyak calon yang tidak memiliki basis dukungan yang kuat. Tanpa adanya presidential threshold, setiap individu atau kelompok dengan cukup dukungan bisa mencalonkan diri. Hal ini dapat menyebabkan kompetisi yang lebih ketat dan membuat pemilu lebih terbuka, tetapi juga berisiko memperumit proses pemilihan. Dengan meningkatnya jumlah calon, bisa terjadi fragmentasi suara yang lebih besar. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian politik, di mana calon-calon presiden dengan dukungan yang lebih kecil akan bertarung memperebutkan suara yang lebih tersebar. Potensi terjadinya pemilihan putaran kedua atau hasil yang sangat tidak terduga menjadi semakin besar, yang dapat menambah ketegangan dalam proses politik.
Kedua, Partai politik besar yang selama ini terbiasa dengan adanya ambang batas pencalonan presiden mungkin akan merasa terancam dengan keputusan ini. Tanpa adanya presidential threshold, partai-partai besar tidak lagi memiliki kontrol penuh atas pencalonan calon presiden. Dalam sistem yang baru, calon presiden dari partai kecil atau bahkan individu yang tidak berafiliasi dengan partai bisa maju dengan dukungan yang lebih luas dari masyarakat. Hal ini bisa mengarah pada ketidakstabilan politik, di mana partai-partai besar yang sebelumnya memiliki dominasi dalam pemenangan pemilu mungkin harus berhadapan dengan lebih banyak pesaing. Keputusan ini menuntut mereka untuk lebih inovatif dan menyesuaikan strategi mereka agar tetap relevan di tengah persaingan yang lebih terbuka.
Ketiga, Salah satu sisi positif dari penghapusan presidential threshold adalah terbukanya peluang bagi calon independen untuk maju dalam pemilu presiden. Sebelumnya, calon independen yang tidak didukung oleh partai politik besar sangat kesulitan untuk memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan. Dengan penghapusan ambang batas ini, mereka yang memiliki visi dan dukungan dari masyarakat bisa lebih leluasa untuk mencalonkan diri, memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih. Namun, tantangan besar bagi calon independen adalah bagaimana mereka bisa mengumpulkan dukungan yang cukup besar untuk memenangkan pemilu. Tanpa dukungan struktural dari partai politik, mereka akan menghadapi kesulitan dalam membangun jaringan yang luas dan memastikan keterlibatan pemilih di seluruh Indonesia.
Keempat, Penghapusan presidential threshold juga dapat mempengaruhi stabilitas koalisi antar partai politik. Sebelumnya, ambang batas ini mendorong partai-partai kecil untuk bergabung dalam koalisi agar dapat mencalonkan calon presiden. Tanpa adanya ambang batas, kemungkinan terbentuknya lebih banyak koalisi atau bahkan calon independen dapat memecah belah kekuatan partai yang sudah ada. Koalisi yang lebih rapuh dapat mengarah pada ketidakstabilan dalam pemerintahan, terutama jika tidak ada calon yang mendapatkan dukungan mayoritas. Hal ini berisiko memperburuk dinamika politik di Indonesia, di mana pemerintah bisa lebih sulit dibentuk setelah pemilu.
Kelima, Dengan dihapuskannya presidential threshold, strategi kampanye juga akan berubah drastis. Partai-partai besar harus mempertimbangkan untuk berkoalisi dengan partai-partai kecil atau bahkan mendukung calon independen yang populer di masyarakat, yang sebelumnya tidak bisa ikut berkompetisi. Hal ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam cara-cara penggalangan suara, terutama dalam menargetkan pemilih di berbagai daerah yang lebih luas.
Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Dengan menghapus presidential threshold, sistem politik Indonesia menjadi lebih inklusif dan adil.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi setiap warga negara, terutama calon independen dan kelompok politik kecil, untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden. Penghapusan presidential threshold adalah terobosan penting menuju demokrasi yang lebih adil dan inklusif di Indonesia. Meski menghadapi berbagai tantangan, perubahan ini dapat memberikan ruang bagi pemimpin-pemimpin baru dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Dalam sebuah demokrasi yang sehat, setiap suara memiliki hak yang sama, dan setiap individu memiliki peluang yang setara untuk memimpin. Oleh karena itu, wacana ini perlu dipertimbangkan dengan matang sebagai bagian dari reformasi politik yang lebih besar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI