Kejadian ini merupakan kejadian yang sebenarnya sangat disayangkan, karena semua masyarakat pasti tau bahwa viaduk merupakan jalur kereta api yang aktif digunakan untuk kereta api, dengan berdiri di jembatan tersebut sama-saja kita menantang maut.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati apa lagi di sekitar perlintasan kereta api, karena menurut peraturan yang ada dalam UU Perkeretaapian tahun 2007 no 23 itu menyebutkan kereta api mendapat prioritas jalan, seperti yang ada di dalam peraturan yang telah disebutkan diatas setiap orang dilarang melakukan kegiatan atau aktifitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Selamat Hari Pahlawan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI