Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komunikasi Politik Tidak Efektif, Bupati Pemalang Terganjal di DPRD

1 Agustus 2021   10:34 Diperbarui: 1 Agustus 2021   10:37 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Pemalang -- Rapat Paripurna penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan DPRD dihadiri oleh Bupati Pemalang beserta jajarannya pada Senin, 26 Juli 2021 dimasa PPKM Darurat molor sampai dini hari.

Rapat Paripurna yang dijadwalkan pagi hari molor karena tidak memenuhi kuorum baru dibuka malam harinya.

Ada hal yang menarik disini mengenai tidak quorum nya rapat paripurna ini. Jumlah total anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang sebanyak 50 orang. Bila quorum 2/3 jumlah anoa maka harus ada 33,3 yang disepakati menjadi 34 anggota untuk mencapai quorum.

Melihat latar belakang terpilihnya Mukti Agung Wibowo yang berpasangan dengan Mansur Hidayat yang mengalahkan pasangan Agus Sukoco dan Eko Priyono serta pasangan Iskandar Ali Syahbana dan Ahmad Agus Wardana pada pilkada 2020 lalu. Dengan meraup suara sebanyak 338 905  dan mengalahkan 2 pasangan lainya yaitu Pasangan Agus sukoco -- Eko Priono : 274.437 suara, Pasangan Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Agus Wardana : 133.818 suara.

Rekapituasi perolehan suara dalam Pilkada 2020 kabupaten Pemalang (sumber KPU kabupaten Pemalang)
Rekapituasi perolehan suara dalam Pilkada 2020 kabupaten Pemalang (sumber KPU kabupaten Pemalang)

Mandat dari rakyat melalui Pilkada langsung yang diterima oleh Agung-Mansur di usung oleh gabungan partai PPP dan Gerindra.

Kita lihat komposisi partai politik di DPRD Kabupaten Pemalang.

Persatuan Pembangunan yang memiliki 7 kursi dan Gerindra juga 6 kursi, mampu mengalahkan koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki kursi 15, Golkar dengan 6 kursi dan Nasdem 1 kursi yang mengusung Agus Sukoco dan Eko Priyono serta mengalahkan pasangan Iskandar Ali Syahbana dan Ahmad Agus Wardana yng diusung PKB yang memiliki 9 kursi dan PKS sebanyak 6 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.


Komposisi partai Pengusung dalam Pilkada 2020 Kabupaten Pemalang (Sumber KPU Pemalang)
Komposisi partai Pengusung dalam Pilkada 2020 Kabupaten Pemalang (Sumber KPU Pemalang)

Komposisi di dewan legislatif inilah menjadi salah satu bahasan politis yang menarik. Dimana gabungan partai pengusung merupakan minoritas dibandingkan keseluruhan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.

Harus ada upaya loby politik yang dilakukan oleh Bupati maupun elit partai penyusung untuk merangkul fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang.

Menurut hemat saya, salah satu yang harus dibangun adalah koalisi legislatif. Koalisi ini tidak seperti koalisi kala membangun dan pengusung pimpinan daerah di pilkada, tetapi koalisi dimana fraksi mampu mendukung kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh eksekutif.

Bupati   sebagai pejabat politis dan didukung oleh sekda sebagai pejabat birokrasi harus mampu merangkul para elit partai untuk bersama sama berkoalisi legislatif di DPRD.


Koalisi "Politik Legislatif"ini tentunya sangat penting karena ada beberapa kebijakan 

eksekutif yang  harus mendapatkan persetujuan dari legislative.

Tentunya "koalisi legislatif " sangat perlu dan bersifat politis.  Sebagaimana diketahui bahwa eksekutif dan legislatif mempunyai one desk leveling  mempunyai posisi yang selevel, mempunyai posisi yang sama, tidak ada yang dominan maupun dibawahnya. Tentunya dalam posisi one desk level ini yang diperlukan adalah komunikasi politik yang efektif. Siapa yang harus berperan dalam komunikasi efektif dengan dewan agar keputusan dan kebijakan secara politis dapat diterima oleh legislative? Tentunya Bupati sebagai pejabat politis  serta Sekretaris daerah sebagai pejabat Birokratis tertinggi di Pemerintahan Kabupaten. Harus mampu mengabil peran sesuai dengan tugas, Pokok dan Fungsinya.

Peran Sekretaris Daerah di DPRD

Dalam peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan sekretaris daerah (Sekda) bertugas  membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Ada tugas sekda dalam pelaksanaan keberhasilan kerja bupati yang berhubungan dengan legislative. Sekda mempunyai perangkat daerah berupa sekretaris Dewan atau setretaris DPRD  yang secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

Artinya ada perpanjangan tangan dan penghubung antara eksekutif dengan legislative.

Sekwan yang dibawah sekda ini harus mampu berperan serta dalam merangkul serta membantu eksekutif yang berhubungan dengan legislative.

Sekda selaku pejabat birokrasi tertinggi di daerah harus mampu mengakomodir berbagai kepentingan politik dengan tidak abai atau menabrak aturan normative. Sekda harus mampu memposisikan birokarasi dengan legitatif untuk duduk one desk leveling tidak pada posisi dibawahnya. Kuncinya adalah membangun komunikasi politik yang efektif

Ketika komunikasi politik dibangun dengan efektif tentunya tidak akan ada rapart paripurna penetapan Perda RPJMD kabupaten Pemalang 2021 -2025 yang harus molor sampai dini hari karena tidak quorum sejak pagi hari.

Hal ini harus menjadi peringatan, Warning bagi bupati dan sekda dalam membangun komunikasi yang efektif.

Dalam rapat paripurna penetapan Perda RPJMD Kabupaten Pemalang sebagai dasar pijakan arah pembangunan lima tahun kedepan pada era bupati dan wakil bupati Pemalang ini sejak pagi sesuai jadwal rapat ditetapkan hanya sebanyak 15 orang, dari partai pengusung PPP dan Gerindra serta anggota dari Fraksi lainnya.

Tidak Ada Komunikasi efektif 

Rapat paripurna DPRD kabupaten pemalang yang membahas Penetapan RPJMD kabupaten pemalang 2021 -- 2025 ditandai dengan molornya rapat dan berakhir sampai tengah malam merupakan kegagalan dalam membangun komunikasi politik yang efektif.

Setelah ditunggu berjam jam akhirnya datang sebanyak 34 anggota dewan. Itupun ketua DPRD (dari PDIP) tidak hadir dengan alasan sakit.  Dan Wakil ketua dari partai Golkar yang semula hadir, meninggalkan tempat sebelum rapat paripurna selesai sehingga penandatanagan serah terima berita acara hanya ditandayangani oleh wakil ketua dari partai pengusung.

Dengan keluarnya salah satu anggota DPRD ini tentunya jumlah tidak memenuhi quorum rapat paripurna. Apakah keputusan yang diambil dalam rapat tersebut apakah sah atau tidak. Tentunya ini perlu kajian akademis atau kajian politis lebih lanjut.

Etiskah Melanggar PPKM Darurat? 

Buntut dari jeleknya komunikasi politis yang dipertontonkan oleh Bupati, Sekda serta partai pengusung membuat rapat paripurna berakhir pada dini hari dikala pelaksanaan PPKM Darurat dimana warga masyarakat dibatasi jam aktivitasnya.

Pantaskah Bupati beserta jajaran dan anggota DPRD yang terhormat mepertontonkan prilaku yang tidak beretika pada masyarakat. Dimana masyarakat dituntun untuk memenuhi PPKM Darurat dengan monitoring dari satgas Covid-19, tetapi para elit di daerah berprilaku sebaliknya. Apapun alasannya, tontonan seperti ini sangat tidak etis.

Simpulan yang didapat  dalam rapat paripurna Penentapan RPJMD kabupaten Pemalang yang dihadiri secara fisik kurang dari quorum apakah sah demi hukum? Dan Rapat paripurna tersebut melanggar jam di PPKM darurat, apakah etis? (*)

#SalamSantun

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun