Pemalang -- Rapat Paripurna penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan DPRD dihadiri oleh Bupati Pemalang beserta jajarannya pada Senin, 26 Juli 2021 dimasa PPKM Darurat molor sampai dini hari.
Rapat Paripurna yang dijadwalkan pagi hari molor karena tidak memenuhi kuorum baru dibuka malam harinya.
Ada hal yang menarik disini mengenai tidak quorum nya rapat paripurna ini. Jumlah total anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang sebanyak 50 orang. Bila quorum 2/3 jumlah anoa maka harus ada 33,3 yang disepakati menjadi 34 anggota untuk mencapai quorum.
Melihat latar belakang terpilihnya Mukti Agung Wibowo yang berpasangan dengan Mansur Hidayat yang mengalahkan pasangan Agus Sukoco dan Eko Priyono serta pasangan Iskandar Ali Syahbana dan Ahmad Agus Wardana pada pilkada 2020 lalu. Dengan meraup suara sebanyak 338 905 Â dan mengalahkan 2 pasangan lainya yaitu Pasangan Agus sukoco -- Eko Priono : 274.437 suara, Pasangan Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Agus Wardana : 133.818 suara.
Mandat dari rakyat melalui Pilkada langsung yang diterima oleh Agung-Mansur di usung oleh gabungan partai PPP dan Gerindra.
Kita lihat komposisi partai politik di DPRD Kabupaten Pemalang.
Persatuan Pembangunan yang memiliki 7 kursi dan Gerindra juga 6 kursi, mampu mengalahkan koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki kursi 15, Golkar dengan 6 kursi dan Nasdem 1 kursi yang mengusung Agus Sukoco dan Eko Priyono serta mengalahkan pasangan Iskandar Ali Syahbana dan Ahmad Agus Wardana yng diusung PKB yang memiliki 9 kursi dan PKS sebanyak 6 kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.