Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kondisi Seperti Ini, Kenapa Anggota DPRD Pemalang Rapat di Luar Kota?

28 Agustus 2020   09:36 Diperbarui: 28 Agustus 2020   09:26 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi Seperti Ini, Kenapa Anggota DPRD Pemalang Rapat Di luar Kota?

Pemalang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam hal ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang (TAPD plus ) telah melakukan rapat dalam rangka mendengat paparan laporan semester 1 dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020. Selain itu paparan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Kabupaten, Senin (24/8).

Pada hari berikutnya, 49 anggota dewan beserta unsur sekretariat dewan  berangkatkan ke Hotel Aston Cirebon dalam rangka Bedah dan Pembahasan KUA PPAS perubahan  APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran  2020.

Selasa (25/8) direncanakan pukul 14.00 - 17.00 wib sudah sampai dilokasi untuk melakukan registrasi. Pada hari berikutnya Rabu (26/8) Pembahasan Paparan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020, Paparan Laporan Semester I dan Prognosis 6 bulan Berikutnya APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020, Paparan KUA PPAS Perubahan APBD Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020, Paparan
Proyeksi Pendapatan Asli Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, serta Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020.  

Rapat diperkirakan selesai pada pukul 16.30 wib. Rombongan pulangnya pada hari Kamis (27/8).

Selintas tidak ada hal yang janggal dalam pembahasan KUA PPAS di atas.

Akan tetapi apakah dalam proses pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang aturan normatifnya hanya dengan Badan Anggaran DPRD , haruskah melalui proses lagi dengan "seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang memakai nomenklatur Bedah KUA PPAS ? Apakah hal tersebut ada rujukan aturannya ?

Kalau pun semuanya sesuai dengan aturan yang ada. Ada satu hal yang kurang pas dilakukan oleh Dewan, ketika Bangsa Indonesia dan termasuk Masyarakat Pemalang tengah dilanda Pandemi Covid-19. Dimana efek pandemi sudah melumpuhkan beberapa sendi ekonomi rakyat khususnya di Kabupaten Pemalang bahkan secara luas di Indonesia.

Tidak masalah kegiatan pembahasan tersebut dilakukan dimana tempat, ketika kondisi normal tentunya. Akan tetapi kondisi saat ini ketika tingkat okupasi hotel di Pemalang mengalami penurunan sampai 70 % lebih maka sungguh tidak elok bahkan tidak etis kalau Anggota Dewan Kabupaten Pemalang sebagai mandataris rakyat Pemalang, harus menginap dan beraktivitas di kota lain hanya untuk sekedar rapat.

Disamping dalam rangka effisiensi Anggaran Daerah, juga menjaga etika penyelenggaraan Pemerintahan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat yang memiliki mandat, kalaupun Gedung Dewan dipandang sudah tidak layak, silahkan rapat di hotel tetapi pilihan bijak juga mengindahkan etika moral mestinya di Hotel yang ada di Pemalang. Hal ini juga dalam rangka mendongkrak daya beli, yang pada gilirannya meningkatkan peringkat IPM.

Kegiatan Bedah KUA PPAS Perubahan APBD 2020 di Hotel Aston Cirebon, secara tegas saya berpendapat tidak etis, tidak bermoral dan Dewan tidak memiliki sense of crisis sama sekali, pada akhirnya sangat menyakitkan hati rakyat serta sudah barang tentu menciderai mandat yang diberikan oleh rakyat Pemalang.

Apapun jabatan kita, bukan berarti membuat kita dikecualikan dari kewajiban etika dan hukum, tetap harus patuh pada peraturan yang berlaku. Pejabat Publik bahkan Pejabat Negara sekalipun  justru wajib menjadi contoh integritas dalam hal apa pun.

Di level Parlemen Daerah dalam hal ini DPRD Kabupaten Pemalang, para politisinya sangat berani mengkritisi berbagai kebijakan Pemerintah Daerah (eksekutif) , juga boleh karena sistem demokrasi kita melindungi hak berpendapat. Demikian pula jika halnya Wakil Rakyat yang duduk di Parlemen ingin plesiran ke luar negeri, rapat di luar kota, luar provinsi boleh-boleh saja, karena sistem pemerintahan kita yang demokratis memberi mereka hak anggaran. Tetapi hendaknya harus tetap mengindahkan etika penyelenggaraan Pemerintahan, apalagi pada saat pendemi covid 19 seperti sekarang ini. (*).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun