BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Lokasi Penelitian
Letak Geografis Kecamatan Andowia dan Bawaslu Kabupaten Konawe UtaraÂ
Andowia adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Indonesia. Kecamatan ini berjarak 5 kilometer dari ibu kota kabupaten Konawe Utara ke arah selatan. Andowia merupakan hasil pemekaran kecamatan Asera. Pusat pemerintahannya berada di kelurahan Andowia. Populasi total kecamatan Andowia berjumlah 5.718 Jiwa dengan Luas Wilayah 595.90 Km2 yang terdiri atas 14 Desa dan 1 Kelurahan yaitu sebagai berikut Desa Ambake, Amolame, Anggolohipo, Banggarema, Labungga, Lahimbua, Lambudoni, Lamondowo, Larobende, Laronanga, Mataiwoi, Puusuli, Puuwonua, Waworate, dan Kelurahan Andowia.
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara merupakan Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas sebagai Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Konawe Utara. Bawaslu Konawe utara terletak di Kompleks Perkantoran Wanggudu Kecamatan Asera yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara dengan Visi dan Misi sebagai berikut :
- Visi : Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya
- Misi ;
1). Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
2). Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses
pemilu yang progresif, cepat dan sederhana.
3). Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel
4). Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.
B. Â Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini penulis melaksanakan observasi dan wawancara langsung terkait pelanggaran Pemilu yang terjadi dan Peran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilihan umum di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara dengan Wawancara langsung kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Andowia dari Tahun 2014, 2017 2019, 2020 dan kembali menjadi ketua Panwaslu Kecamatan Andowia pada Pemilu Serentak 2024 yaitu Bapak Hasrun, SH. mencakup hal berikut ;
Apasajakah Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara ?
Bagaimana upaya Bawaslu meminalisir tingkat kecurangan dan pelanggaran pemilu di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
Pemilu yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara menurut pandangan Ketua Panwaslu Kecamatan Andowia Bapak  Hasrun dari tahun ke tahun sudah terjadi yang namanya kecurangan dan berbagai pelanggaran administratif akan tetapi
lumayan bisa dicegah tingkat kecurangannya walaupun penerapannya belum maksimal, harapan bawaslu untuk kedepan bisa lebih baik guna mengurangi tingkat kecurangan tersebut.
Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan mengatakan berdasarkan hasil pengalamannya selama menjadi ketua Panwaslu Kecamatan Andowia bahwa tingkat kecurangan di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara yang Nampak seperti  kecurangan money politic yang dilakukan oleh partai politik ketika masa kampanye dengan memberikan uang kepada peserta kampanye dalam hal ini warga masyarakat Kecamatan Andowia yang ikut kampanye dengan dalih uang transport dan uang konsumsi, hal ini belum bisa dibuktikan dan apakah masuk dalam ongkos biaya politik atau money politik. Selain hal tersebut banyak terjadi pelanggaran administrasi seperti masih banyaknya baliho caleg yang terpasang pada masa tenang tahapan Pemilu, dan juga terdapat beberapa pemilih yang tidak mencelupkan tinta dijari tangannya setelah menggunakan hak pilihnya, dalam anggapan masyarakat itu adalah hal yang biasa, padahal mereka telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa tidak mengikuti prosedur tata cara pemungutan suara di TPS yaitu mencelupkan tinta dijarinya setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bawaslu melaui Panwaslu Kecamatan Andowia salah satu di antaranya yaitu Panwaslu Kecamatan Andowia selalu melakukan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu kepada masyarakat kecamatan Andowia, melakukan pendidikan pemilu kepada masyarakat kecamatan andowia  tentang pelanggaran-pelanggaran pemilu selain itu Panwaslu membuka pendaftaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menjadi pengawas pemilu. Hal tersebut dilakukan agar kedepannya yakni pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu.
Pembahasan
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota Penetapan Peserta Pemilu Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelaksanaan dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5.Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Pelanggaran Hukum yang terjadi di Pemilu serentak Tahun 2019 kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
-   Pemilu yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara menurut pandangan Ketua Panwaslu Kecamatan Andowia Bapak  Hasrun dari tahun ke tahun sudah terjadi yang namanya kecurangan dan berbagai pelanggaran administratif akan tetapi lumayan bisa dicegah tingkat kecurangannya walaupun penerapannya belum maksimal, harapan bawaslu untuk kedepan bisa lebih baik guna mengurangi tingkat kecurangan tersebut.
- Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan mengatakan berdasarkan hasil pengalamannya selama menjadi ketua Panwaslu Kecamatan Andowia bahwa tingkat kecurangan di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara yang nampak seperti  kecurangan money politic yang dilakukan oleh partai politik ketika masa kampanye dengan memberikan uang kepada peserta kampanye dalam hal ini warga masyarakat Kecamatan Andowia yang ikut kampanye dengan dalih uang transport dan uang konsumsi, hal ini belum bisa dibuktikan dan apakah masuk dalam ongkos biaya politik atau money politik.
- Selain hal tersebut banyak terjadi pelanggaran administrasi seperti masih banyaknya baliho caleg yang terpasang pada masa tenang tahapan Pemilu, dan juga terdapat beberapa pemilih yang tidak mencelupkan tinta dijari tangannya setelah
- menggunakan hak pilihnya, dalam anggapan masyarakat itu adalah hal yang biasa, padahal mereka telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa tidak mengikuti prosedur tata cara pemungutan suara di TPS yaitu mencelupkan tinta dijarinya setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
- . Selain itu, pelanggaran money politik tersebut meskipun relatif sulit ditemukan bukti-bukti kecurangan model ini, kesaksian penerima uang sangat berarti dalam mengungkapkan praktek money politik atau jual-beli suara ini. Perlu dilakukan upaya serius dan upaya membangun kesadaran politik masyarakat untuk bersedia mengungkap praktek yang menjadi cikal-bakal perbuatan korup para pejabat negara ini. Terdapat juga indikasi terlibatnya secara aktif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Kecurangan model ini bisa diantisipasi dengan memberi teguran langsung kepada pejabat PNS tersebut atau melaporkannya kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu). Merekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan kampanye bagi pemenangan calon tertentu, kumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan untuk itu dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya.
- Upaya Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu di Kecamatan Andowia pada Pemilu serentak Tahun 2019.
-  Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bawaslu melaui Panwaslu Kecamatan Andowia salah satu di antaranya yaitu Panwaslu Kecamatan Andowia selalu melakukan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu kepada masyarakat kecamatan Andowia, melakukan pendidikan pemilu kepada masyarakat kecamatan andowia  tentang pelanggaran-pelanggaran pemilu dan membangun kesadaran politik
masyarakat dan peserta pemilu. Selain itu Panwaslu membuka pendaftaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menjadi pengawas pemilu. Selain itu memberi teguran langsung kepada pejabat PNS tersebut atau melaporkannya kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu). Merekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan kampanye bagi pemenangan calon tertentu, mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan untuk itu dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dilakukan agar kedepannya yakni pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Â
A. Â Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dapat dikelompokan kedalam pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran lainnya seperti yang diuraikan dalam pembahasan karya tulis ini.
Bawaslu sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai lembaga pengawas pemilu dan telah melakukan berbagai upaya terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara.Â
B. Â Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum harus bekerja sesui dengan UUD no 7 tahun 2017 dalam penyusunan program dan skala prioritas Bawaslu harus lebih menajamkan dan memperkuat misi Bawaslu, serta mengembangkan sistem perencanaan yang terbuka dan partisipatif.
Peran Bawaslu dalam menyelangrakan pemilu yang Luber Jurdil  harus ada kerja sama dengan masyarakat yang tersignifikan dan juga bagaimana meningkatkan sistem pengawasan partisipatif salah satunya dengan kelibatan langsung masyarakat dan Mahasiswa dalam pengawasan pemilu, Bawaslu perlu memetakan bentuk kerja sama apa yang perlu di tingkatkan dengan Masyarakat dan Mahasiswa di tiap Kecamatan sehingga dengan adanya keterlibatan masyarakat dan Mahasiswa ditiap Kecamatan tersebut akan membuat Bawaslu mudah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pemilihan umum yang sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 sehingga pelanggaran pelanggaran Pemilu yang terjadi pada tahun 2019 di Kecamatan Andowia tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.Â
DAFTAR PUSTAKA
A. Â Buku
Hadirman, Budi, F. Robet, Robertus. Wibowo, Setyo, A. Tyaja, Hidya, Thomas.
2011. Empat Esai Etika Politik. Jakarta: www.srimulyani.net.
Hikam, Muhammad As. Demokrasi dan Sipil Society. 1996. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Lenggono, Setia. Soedarno, Soenarto.Tjakrawerdaja, Subiakto. Demokrasi Pancasila Sebuah Risalah. 2016. Jakarta: Universitas Trilogi.
Natsir.2017. Politik Santun di antara Dua Rezim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Sigit, Â Rokhmad. 2009. Pesta (Topeng) Demokrasi, Pesta Untuk Legialisasi Penipuan. Jember: Pinterpol.
B. Â Internet
Fermanaz, 2011 Pengertian Demokrasi Menurut Para-ahli, https://permanaz.blogspot.com/2011/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli_03.html.(diakses tanggal 8 mei 2019).
https://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban. (diakses tanggal 18 Mei 2022).
https://id.wikipedia.org/wiki/Andowia,_Konawe_Utara. (diakses tanggal 18 Mei 2022).
C. Â PeraturanPerundang-Undangan
UUD 1945 Pasal 22E
Undang-Undang No 7 tahun 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H