Mohon tunggu...
SULMAN
SULMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Pengawas Pemilu

Lulusan UNSULTRA KENDARI Jurusan Ilmu Pemerintahan. Aktif Memperhatikan dan mengawasi pemilu di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Bawaslu dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara pada Pemilu Serentak 2019

14 Maret 2023   18:59 Diperbarui: 14 Maret 2023   19:01 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota Penetapan Peserta Pemilu Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelaksanaan dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

Penetapan hasil Pemilu

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. Putusan DKPP;

2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun