Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dapat dikelompokan kedalam pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran lainnya seperti yang diuraikan dalam pembahasan karya tulis ini.
Bawaslu sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai lembaga pengawas pemilu dan telah melakukan berbagai upaya terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara.Â
B. Â Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum harus bekerja sesui dengan UUD no 7 tahun 2017 dalam penyusunan program dan skala prioritas Bawaslu harus lebih menajamkan dan memperkuat misi Bawaslu, serta mengembangkan sistem perencanaan yang terbuka dan partisipatif.
Peran Bawaslu dalam menyelangrakan pemilu yang Luber Jurdil  harus ada kerja sama dengan masyarakat yang tersignifikan dan juga bagaimana meningkatkan sistem pengawasan partisipatif salah satunya dengan kelibatan langsung masyarakat dan Mahasiswa dalam pengawasan pemilu, Bawaslu perlu memetakan bentuk kerja sama apa yang perlu di tingkatkan dengan Masyarakat dan Mahasiswa di tiap Kecamatan sehingga dengan adanya keterlibatan masyarakat dan Mahasiswa ditiap Kecamatan tersebut akan membuat Bawaslu mudah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pemilihan umum yang sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 sehingga pelanggaran pelanggaran Pemilu yang terjadi pada tahun 2019 di Kecamatan Andowia tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.Â
DAFTAR PUSTAKA
A. Â Buku
Hadirman, Budi, F. Robet, Robertus. Wibowo, Setyo, A. Tyaja, Hidya, Thomas.
2011. Empat Esai Etika Politik. Jakarta: www.srimulyani.net.