4). Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.
B. Â Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini penulis melaksanakan observasi dan wawancara langsung terkait pelanggaran Pemilu yang terjadi dan Peran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilihan umum di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe utara dengan Wawancara langsung kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Andowia dari Tahun 2014, 2017 2019, 2020 dan kembali menjadi ketua Panwaslu Kecamatan Andowia pada Pemilu Serentak 2024 yaitu Bapak Hasrun, SH. mencakup hal berikut ;
Apasajakah Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara ?
Bagaimana upaya Bawaslu meminalisir tingkat kecurangan dan pelanggaran pemilu di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
Pemilu yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara menurut pandangan Ketua Panwaslu Kecamatan Andowia Bapak  Hasrun dari tahun ke tahun sudah terjadi yang namanya kecurangan dan berbagai pelanggaran administratif akan tetapi
lumayan bisa dicegah tingkat kecurangannya walaupun penerapannya belum maksimal, harapan bawaslu untuk kedepan bisa lebih baik guna mengurangi tingkat kecurangan tersebut.
Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan mengatakan berdasarkan hasil pengalamannya selama menjadi ketua Panwaslu Kecamatan Andowia bahwa tingkat kecurangan di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara yang Nampak seperti  kecurangan money politic yang dilakukan oleh partai politik ketika masa kampanye dengan memberikan uang kepada peserta kampanye dalam hal ini warga masyarakat Kecamatan Andowia yang ikut kampanye dengan dalih uang transport dan uang konsumsi, hal ini belum bisa dibuktikan dan apakah masuk dalam ongkos biaya politik atau money politik. Selain hal tersebut banyak terjadi pelanggaran administrasi seperti masih banyaknya baliho caleg yang terpasang pada masa tenang tahapan Pemilu, dan juga terdapat beberapa pemilih yang tidak mencelupkan tinta dijari tangannya setelah menggunakan hak pilihnya, dalam anggapan masyarakat itu adalah hal yang biasa, padahal mereka telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu berupa tidak mengikuti prosedur tata cara pemungutan suara di TPS yaitu mencelupkan tinta dijarinya setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bawaslu melaui Panwaslu Kecamatan Andowia salah satu di antaranya yaitu Panwaslu Kecamatan Andowia selalu melakukan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu kepada masyarakat kecamatan Andowia, melakukan pendidikan pemilu kepada masyarakat kecamatan andowia  tentang pelanggaran-pelanggaran pemilu selain itu Panwaslu membuka pendaftaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menjadi pengawas pemilu. Hal tersebut dilakukan agar kedepannya yakni pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu.
Pembahasan
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas: