Mohon tunggu...
Bryan Herdianto
Bryan Herdianto Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang pelajar yang bersemangat dalam mencari topik-topik baru akan teknologi.

Selamat membaca dan semoga bermanfaat!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

6 Agenda Reformasi: Tujuan dan Perkembangan

16 Januari 2023   23:37 Diperbarui: 16 Januari 2023   23:39 25734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis: Bryan Herdianto

Latar Belakang

Orde Baru menjadi masa gelap Indonesia. Setiap kali pemilu, partai Golkar curang selalu mendominasi kemenangan. Lalu, terjadi pembangunan yang kurang merata di berbagai daerah. Kinerja pemerintah yang tidak baik dalam menyelesaikan krisis moneter juga menyebabkan krisis ekonomi. Banyaknya penyewelengan tersebut melanggar Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, rakyat pun menuntut terjadinya REFORMASI.

Agenda Reformasi

1. Amandemen UUD 1945

Amandemen ini terjadi karena adanya pasal-pasal yang terlalu luwes dan multiinterpretatif, menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif dan tidak ada batas masa jabatan, dan tidak kuatnya aturan kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, serta otonomi daerah.

Maka, MPR melakukan perubahan UUD 1945 secara sistematis sebanyak empat kali supaya dapat memenuhi tuntutan reformasi. Amandemen terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil yang penting dari amandemen tersebut mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, perubahan terhadap kekuasaan kehakiman, pengangkatan menteri, dan hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).

2. Laksanakan Otonomi Daerah

Pada masa Orde Baru, pemerintah pusat masih memegang kekuasaan. Alhasil, masa Orde Baru masih memegang prinsip sentralisasi. Padahal, otonomi daerah berguna meningkatkan keadilan dengan mengatur wilayahnya sendiri-sendiri dan mengembangkan potensi daerah secara unik dan lokal. Oleh karena itu, pada masa reformasi, dibuat gerakan supaya otonomi daerah benar-benar dilaksanakan.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, beliau melihat kelemahan UU sebelumnya dan merasa otonomi daerah bisa lebih baik ketika diberi arahan yang tepat dari pemerintah pusat. Pada tahun 2004, sudah terbentuk daerah otonomi sebanyak 7 provinsi. Presiden SBY juga mengeluarkan UU tentang pemerintahan daerah yang membahas lebih detail mengenai kekuasaan dan pembagian wilayah. Pada tahun 2022, Mendagri atas nama Presiden Jokowi meresmikan 3 provinsi baru di tanah air. Dengan peresmian ini, Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Semakin banyak provinsi, maka semakin cepat pembangunan negara untuk kesejahteraan rakyat.

3. Hapus Dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI membuka kesempatan pada militer untuk aktif politik dalam pemerintahan. Dampaknya adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyak anggota ABRI yang mendominasi. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan dan banyak pelanggaran HAM.

Maka, saat pemerintahan Gus Dur, beliau melakukan reformasi TNI. Pada rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan selesai pada Pemilu 2009. Sejak saat itu, militer aktif sudah tak bisa berpartisipasi dalam politik partisan atau menempati jabatan sipil. Selain itu, beliau juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk aktif dalam pemerintahan. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen dan penunjukkan Menteri Pertahanan dari rakyat sipil. Pekerjaan ABRI yang tumpah tindih menyebabkan Gus Dur juga tegas memisahkan TNI dan Polri supaya pembagian tugas jelas.

4. Adili Soeharto dan Pengikutnya

Selama 32 tahun Soeharto memimpin, marak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan tuntutan rakyat untuk mengadili Soeharto dan para pengikutnya. Dalam realita, Soeharto sampai akhir hayat pun tidak diadili atas dugaan kasus korupsi. Pada saat itu, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengatakan bahwa pengadilan tidak dapat membawa Presiden Soeharto ke pengadilan apabila tidak sehat. Setelah Presiden Soeharto lengser, beliau menderita stroke yang membuatnya harus keluar masuk rumah sakit.

Hal ini pun ditolak keras oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto. Mereka menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto, serta menuntut agar Soeharto beserta kroni-kroninya diadili sampai tuntas. Lalu, mereka juga menuntut negara menyita seluruh kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya yang diperoleh dari hasil kejahatan. Meskipun Soeharto tidak diadili, kroninya sempat diadili dan didenda seperti Probosutedjo yang dihukum 4 tahun penjara dan Bob Hasan yang dihukum 2 tahun penjara.

5. Berantas KKN

Pada masa kepemimpinan Soeharto, terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara masif. Hal ini menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Oleh sebab itu, rakyat Indonesia menuntut agar KKN dihapuskan guna menciptakan pemerintahan yang bersih. 

Pada masa pemerintahan Megawati, KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional dan intensif. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK mampu melakukannya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Menurut katadata.co.id, KPK telah menangani 1.310 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022. Dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, bisa dilihat bahwa korupsi di Indonesia semakin turun (ditandai dengan angka yang semakin naik). Selain itu, dibuat UU No. 28 Tahun 1999 untuk mengatur negara yang bebas KKN. Namun, masih saja usaha untuk berantas KKN lambat dan perlu kesadaran para pemimpin.

6. Tegakkan Supremasi Hukum

Pada masa Orde Baru, hukum dibuat hanya untuk menghukum rakyat, tetapi para pejabat tinggi dapat berperilaku sesuai dengan keinginannya sendiri yang merugikan rakyat Indonesia. Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi untuk melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya gangguan pihak manapun, termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, rakyat menuntut hukum bisa lebih tegas tanpa memandang derajat orang.

Supremasi hukum di Indonesia sekarang masih rendah. Ungkapan hukum yang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" masih berlaku di Indonesia. Pada tahun 2014, Nenek Asyani dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara karena mencuri kayu jati. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).

Kesimpulan

Secara keseluruhan, agenda reformasi sudah sebagian besar terpenuhi, kecuali supremasi hukum. Hukum di Indonesia masih sangat lemah sehingga tidak memberikan efek yang jera bagi para pelanggar hukum. Selain itu, hukumannya yang pandang mata juga mengkhawatirkan. Ayo, tegakkan hukum agar negara maju!

Daftar Pustaka

Adryamarthanino, Verelladevanka. 2022. "6 Agenda Reformasi 1998". Jakarta: Kompas. Diunduh 15 Januari 2023 (https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/18/120000979/6-agenda-reformasi-1998?page=all)

Fajri, Dwi Latifatul. 2022. "Mengenal Sejarah dan Poin Penting Amandemen UUD 1945". Jakarta: Katadata. Diunduh 15 Januari 2023 (https://katadata.co.id/agung/berita/624285307483f/mengenal-sejarah-dan-poin-penting-amandemen-uud-1945)

Gischa, Serafica. 2020. "Penyebab Terjadinya Gerakan Reformasi". Jakarta: Kompas. Diunduh 15 Januari 2023 (https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/10/180000969/penyebab-terjadinya-gerakan-reformasi?page=all) 

Harruma, Issha. 2022. "Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Lemah?". Jakarta: Kompas. Diunduh 15 Januari 2023 (https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01150041/mengapa-penegakan-hukum-di-indonesia-lemah) 

Menpan. 2022. "Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi". Jakarta: Menpan. Diunduh 15 Januari 2023 (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/provinsi-papua-barat-daya-diresmikan-indonesia-sekarang-miliki-38-provinsi)

Suryanto. 2006. "Jaksa Agung: Kroni Soeharto akan Diadili". Jakarta: Antara. Diunduh 15 Januari 2023 (https://www.antaranews.com/berita/34654/jaksa-agung-kroni-soeharto-akan-diadili) 

Utami, Silmi Nurul. 2021. "Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Penghapusan". Jakarta: Kompas. Diunduh 15 Januari 2023 (https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan) 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun