4. Adili Soeharto dan Pengikutnya
Selama 32 tahun Soeharto memimpin, marak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan tuntutan rakyat untuk mengadili Soeharto dan para pengikutnya. Dalam realita, Soeharto sampai akhir hayat pun tidak diadili atas dugaan kasus korupsi. Pada saat itu, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengatakan bahwa pengadilan tidak dapat membawa Presiden Soeharto ke pengadilan apabila tidak sehat. Setelah Presiden Soeharto lengser, beliau menderita stroke yang membuatnya harus keluar masuk rumah sakit.
Hal ini pun ditolak keras oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto. Mereka menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto, serta menuntut agar Soeharto beserta kroni-kroninya diadili sampai tuntas. Lalu, mereka juga menuntut negara menyita seluruh kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya yang diperoleh dari hasil kejahatan. Meskipun Soeharto tidak diadili, kroninya sempat diadili dan didenda seperti Probosutedjo yang dihukum 4 tahun penjara dan Bob Hasan yang dihukum 2 tahun penjara.
5. Berantas KKN
Pada masa kepemimpinan Soeharto, terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara masif. Hal ini menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Oleh sebab itu, rakyat Indonesia menuntut agar KKN dihapuskan guna menciptakan pemerintahan yang bersih.Â
Pada masa pemerintahan Megawati, KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional dan intensif. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK mampu melakukannya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Menurut katadata.co.id, KPK telah menangani 1.310 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022. Dari Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, bisa dilihat bahwa korupsi di Indonesia semakin turun (ditandai dengan angka yang semakin naik). Selain itu, dibuat UU No. 28 Tahun 1999 untuk mengatur negara yang bebas KKN. Namun, masih saja usaha untuk berantas KKN lambat dan perlu kesadaran para pemimpin.
6. Tegakkan Supremasi Hukum
Pada masa Orde Baru, hukum dibuat hanya untuk menghukum rakyat, tetapi para pejabat tinggi dapat berperilaku sesuai dengan keinginannya sendiri yang merugikan rakyat Indonesia. Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi untuk melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya gangguan pihak manapun, termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, rakyat menuntut hukum bisa lebih tegas tanpa memandang derajat orang.
Supremasi hukum di Indonesia sekarang masih rendah. Ungkapan hukum yang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" masih berlaku di Indonesia. Pada tahun 2014, Nenek Asyani dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara karena mencuri kayu jati. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).
Kesimpulan
Secara keseluruhan, agenda reformasi sudah sebagian besar terpenuhi, kecuali supremasi hukum. Hukum di Indonesia masih sangat lemah sehingga tidak memberikan efek yang jera bagi para pelanggar hukum. Selain itu, hukumannya yang pandang mata juga mengkhawatirkan. Ayo, tegakkan hukum agar negara maju!
Daftar Pustaka