Taghrir atau gharar adalah ketidaklengkapkan informasi yang dialami oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Situasi taghrir terjadi ketika ada ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam ilmu ekonomi, taghrir disebut uncertainty atau resiko. Al-Qur'an dengan tegas melarang transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain dan menegaskan perlunya berlaku adil.
Talaqqi Rukhban
Talaqqi Rukban adalah kegiatan pedagang yang menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan sebelum mereka masuk ke tempat untuk memajang dan menjual barangnya di pasar. Praktik ini dilarang dalam Islam karena pedagang desa tidak memiliki informasi yang benar tentang harga pasar. Larangan ini disebabkan oleh ketidakadilan tindakan pedagang kota yang tidak menginformasikan harga sesungguhnya di pasar, yang dapat menyebabkan penipuan dan perbuatan dzalim.
Risywah
Risywah, berasal dari bahasa Arab rasya, yarsyu, rasywan, yang berarti sogokan atau bujukan. Secara terminologis, risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan hukuman yang tidak benar atau memperoleh kedudukan. Risywah adalah tindakan yang tidak adil dan merugikan, dan Islam dengan jelas melarang semua bentuk transaksi yang melibatkan unsur penipuan.
Pasar Monopoli
Pada pasar monopoli, penentu harga adalah seorang penjual yang disebut "monopolis". Monopolis memiliki kendali atas harga dengan menentukan jumlah barang yang diproduksi. Semakin sedikit barang diproduksi, semakin tinggi harga, dan sebaliknya. Monopolis dianggap tidak memiliki pesaing. Dalam konteks Islam, bentuk pasar ini diharamkan karena dapat menyebabkan distorsi ekonomi dan merugikan pihak lain.
Semua bentuk distorsi ini diharamkan dalam Islam karena melibatkan ketidakjujuran, penipuan, dan merugikan pihak lain. Distorsi pasar dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesejahteraan dan keadilan dalam transaksi ekonomi, nilai-nilai utama dalam ekonomi Islam.
Penting untuk diingat bahwa dalam surah An-Nisa' ayat 29, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".
pada ayat tersebut Allah SWT dengan tegas melarang memakan atau mengambil harta sesamanya dengan cara yang tidak benar. Keseluruhan konteks ini menegaskan komitmen terhadap transaksi yang adil dan bermoral dalam kerangka ekonomi Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H