Mohon tunggu...
Sholeman
Sholeman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Tanjungpura

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Distorsi Pasar Menurut Perspektif Islam

1 Desember 2023   13:50 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:44 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: irecallthepushmorethanthefall"s via internet

Taghrir atau gharar adalah ketidaklengkapkan informasi yang dialami oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Situasi taghrir terjadi ketika ada ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam ilmu ekonomi, taghrir disebut uncertainty atau resiko. Al-Qur'an dengan tegas melarang transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain dan menegaskan perlunya berlaku adil.

Talaqqi Rukhban

Talaqqi Rukban adalah kegiatan pedagang yang menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan sebelum mereka masuk ke tempat untuk memajang dan menjual barangnya di pasar. Praktik ini dilarang dalam Islam karena pedagang desa tidak memiliki informasi yang benar tentang harga pasar. Larangan ini disebabkan oleh ketidakadilan tindakan pedagang kota yang tidak menginformasikan harga sesungguhnya di pasar, yang dapat menyebabkan penipuan dan perbuatan dzalim.

Risywah

Risywah, berasal dari bahasa Arab rasya, yarsyu, rasywan, yang berarti sogokan atau bujukan. Secara terminologis, risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan hukuman yang tidak benar atau memperoleh kedudukan. Risywah adalah tindakan yang tidak adil dan merugikan, dan Islam dengan jelas melarang semua bentuk transaksi yang melibatkan unsur penipuan.

Pasar Monopoli

Pada pasar monopoli, penentu harga adalah seorang penjual yang disebut "monopolis". Monopolis memiliki kendali atas harga dengan menentukan jumlah barang yang diproduksi. Semakin sedikit barang diproduksi, semakin tinggi harga, dan sebaliknya. Monopolis dianggap tidak memiliki pesaing. Dalam konteks Islam, bentuk pasar ini diharamkan karena dapat menyebabkan distorsi ekonomi dan merugikan pihak lain.

Semua bentuk distorsi ini diharamkan dalam Islam karena melibatkan ketidakjujuran, penipuan, dan merugikan pihak lain. Distorsi pasar dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesejahteraan dan keadilan dalam transaksi ekonomi, nilai-nilai utama dalam ekonomi Islam.

Penting untuk diingat bahwa dalam surah An-Nisa' ayat 29, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".

pada ayat tersebut Allah SWT dengan tegas melarang memakan atau mengambil harta sesamanya dengan cara yang tidak benar. Keseluruhan konteks ini menegaskan komitmen terhadap transaksi yang adil dan bermoral dalam kerangka ekonomi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun