Dalam konteks ekonomi Islam, distorsi pasar menjadi fokus penting, dengan penekanan pada nilai-nilai moral para pelaku ekonomi, termasuk produsen sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli. Morality para pelaku ekonomi harus sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Aktivitas jual beli, yang merupakan elemen fundamental dan penting dalam kehidupan manusia, memainkan peran krusial dalam pemenuhan kebutuhan, peningkatan kesejahteraan, dan perkembangan peradaban. Namun, dalam dinamika transaksi jual beli, sering kali terjadi praktik-praktik curang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
Beberapa bentuk distorsi pasar yang dijelaskan melibatkan praktik-praktik curang, seperti:
Rekayasa Permintaan (Ba'i Najasy)
Bai' Najasyi merupakan tindakan menciptakan permintaan palsu dengan maksud untuk meningkatkan harga dari harga yang berlaku di pasar. Penjual melakukan rekayasa permintaan dengan melibatkan pihak tertentu yang bersekutu dengan penjual, berpura-pura menjadi calon pembeli. Mereka memuji barang dagangan dan menawarnya dengan harga tinggi, mengundang minat calon pembeli lain untuk membeli dengan harga yang tinggi. Praktik semacam ini diharamkan dalam Islam karena penawar tidak memiliki niat sebenarnya untuk membeli barang tersebut.
Rekayasa Penawaran (Ihtikar)
Ihtikar merujuk pada tindakan menahan atau menimbun barang untuk tidak dijual, menunggu kenaikan harga agar dapat dijual. Sementara penimbun tidak memiliki kebutuhan terhadap barang tersebut, masyarakat sebenarnya sangat membutuhkannya. Dasar hukum larangan Ihtikar terletak pada nilai-nilai universal Al-Qur'an yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain, termasuk Ihtikar, diharamkan. Ihtikar membawa dampak negatif dan kesulitan bagi manusia.
Tadlis
Tadlis adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi sebenarnya (unknown to one party), dan pihak yang mengetahui informasi memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak mengetahui. Kondisi ini terjadi karena ketidakjujuran di antara pihak yang bertransaksi. Sistem Ekonomi Islam melarang ketidaksetaraan informasi tentang barang yang diperjualbelikan karena dapat melanggar prinsip 'an tardh minkum' (kerelaan bersama).
Taghrir