Mohon tunggu...
Asep B
Asep B Mohon Tunggu... Editor - Asep Burhanudin mantan wartawan yang masih giat menulis

Ada bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Taksi Daring dan Praktik Monopoli Usaha

4 Agustus 2016   23:09 Diperbarui: 5 Agustus 2016   07:43 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uji Kir: Petugas tengah meguji kelaikan bis umum (foto:courtesi tempo.co)

Pemerintah dan pengusaha taksi regular sepertinya masih alergi dengan kehadiran taksi online (daring) berbasis teknologi. Alih-alih praktik monopoli takut terbongkar, mereka kemudian mendesak pemerintah untuk segera menertibkannya, antara lain wajib uji kir dan harus berplat kuning. 

Kehadiran taksi online di tanah air rupanya sudah tidak bisa dibendung. Ini selain dampak teknologi, juga sebagai jawaban ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan serta tarif yang dikenakan taksi regular selama ini. Sekalipun sudah menjalani uji kir, tak jarang kita menjumpai taksi berplat kuning ini sudah tak laik jalan. Fasilitas, seperti AC, colokan charger serta senyum sapa dari mereka sudah barang mahal yang sulit kita temui di taksi regular selama ini. 

Ditambah bau asap rokok serta bau apek yang tak karuan kompak dengan suara mesin mobil yang sudah terbatuk-batuk tak merdu bila didengar. Lain halnya dengan kendaraan taksi online yang notabene keluaran terbaru. Wangi parfum, AC semilir dingin dengan sopir yang ramah serta terkadang kita menemukan permen di topless dan air minum ala kadarnya. Tentunya faslitas ini menjadi daya pikat tersendiri bagi penumpang.

Kita tidak bisa menyalahkan sopir taksi regular bila mereka ketus atau seret memberikan fasiltas di atas. Harus dimaklumi karena mereka dikejar setoran. Seret menyalakan AC, kalau tak diminta, atau segala sesuatu yang berakibat pemborosan bahan bakar, semua itu demi mengejar setoran. Perangai sang sopir terkadang ketus juga bisa jadi mereka stress mengejar setoran. 

Sementara taksi online menyedakan semua fasilitas di atas karena mereka mengejar bintang. Tanda bintang yang diberikan penumpang, bagi mereka sesuatu hal yang harus diraih selama beroperasi. Tanpa bintang mereka tak mendapat bonus dan bisa dikeluarkan sepihak dari taksi online. Tak heran bila mereka berlomba memberika pelayanan lebih demi bintang lima. Bahkan, mereka tak begitu hirau dengan setoran karena mayoritas sopir adalah pemilik kendaraannya.

Itu dari sisi pelayanan, hal yang krusial yakni dari tarif. Sekalipun tarif taksi reguler sudah diturunkan menyesuaikan penurunan harga bahan bakar bersubsidi april lalu, tetap tari taksi regular lebih mahal dibanding taksi online. 

Untuk buka pintu saja, calon penumpang sudah dikenakan Rp.7.500, selebihnya dikenakan Rp.4000/ km-nya. Sementara, tarif taksi online (Uber dan Grab) tarif buka pintu dihilangkan, mereka hanya menghitung ongkos Rp, 3.500/ km-nya. Sehinga, misalnya kita menggunakan jasa taksi regular sejauh 10 Km, kita akan dkenakan tarif Rp.47.500. Sementara bila mengunakan taksi online, semisal Uber, kita cukup mengeluarkan kocek sebesar Rp.23.000. Dari sini kita bisa menyimpulkan harga taksi online jauh lebih murah dari taksi regular lainnya.

Disparitas harga yang 50 persen lebih mahal tadi bila dikalikan dengan ratusan ribu pengguna taksi per harinya, bisa dibayangkan berapa puluh mungkin ratusan miliar rupiah uang yang mereka keruk dari masyarakat. Sudah berapa lama praktik ini mereka lakuan tanpa terbongkar dan diutak–atik. 

Hal yang wajar bila  kehadiran taksi online telah mengusik mereka  yang pundi-pundinya terancam. Sehingga hal yang wajar bila berbagai cara dan usaha untuk menghadang kehadiran taksi online  mereka lakukan. Mereka mengerahkan sopirnya untuk berdemo menuntut pemerintah segera menertibkan taksi online. Sang sopir taksi regular rupanya tak sadar mereka telah dimanfaatkan oleh pengusaha yang sudah puluhan tahun melakukan praktik monopoli.

Di sini, yang menjadi pertanyaan, siapa yang menikmati perbedaan ongkos semua ini? Para pegusahakah? Organdakah, atau pemerintahkah? Atau mereka berkonspirasi melakukan praktik kartel, membuat praktik monopoli tanpa didasari usaha yang sehat? Bila hal terakhir ini terjadi, bisa jadi mereka patut diadukan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Di kita, praktik seperti ini sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam  pasal 11, disebutkan; Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi pasal ini ada dua dan cukup berat, yakni administratif dan pidana pokok. Menurut Pasal 47, salah satu sanksi administrasi buat pelaku usaha yang melanggar UU berupa denda paling rendah Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Sementara  pada pasal 48 ancaman Pidana atas pelanggaran pasal 11 berupa denda paling rendah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar atau kurungan paling lama enam bulan.

Belum berhenti sampai di situ, pada Pasal 49 juga disebutkan ada pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku usaha untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris 2 – 5 tahun, dan penghentian kegiatan yang merugikan pihak lain.

Uji Kir

Mengapa taksi online harus menjalani uji kir sebagaimana halnya diterapkan pada taksi regular lainnya yang sudah diatur Permenhub no. 32 tahun 2016? Peraturan ini tak salah, untuk kelaikan sebuah kendaraan demi keselamatan penumpangnya memang wajib uji kir (keur :Belanda). Tak mahal memang tarif uji kir ini, hanya Rp.65.000/ 6 bulan sekali. 

Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apanya yang di harus di-kir bila kendaraan yang digunakan taksi online semuanya masih gress. Perlu diketahui, syarat bergabung dengan taksi online kendaraan yang digunakan minimal keluaran tahun 2012 ke atas. Sementara cc yang digunakan miniml 1300 cc dengan seat tiga baris. Pengelola taksi online, sangat ketat menerapkan aturan itu. Bahkan, keberadaan si pengemudi pun selain harus dilengkapi SIM, KK, KTP juga SKCK dari kepolisian terdekat.

Uji Kir: Petugas tengah meguji kelaikan bis umum (foto:courtesi tempo.co)
Uji Kir: Petugas tengah meguji kelaikan bis umum (foto:courtesi tempo.co)
Aturan ketat ini, tentunya kondisi mobil masih gress, bahkan masih dalam perawatan berkala di setiap bengkel dealer-nya. Perlu diketahui, beberapa kendaraan merk tertentu menyediakan perawatan berkala gratis Selama 5 tahun berikut suku cadang dan ganti oli. Bila pelayanan purna jual sudah seperti ini masihkan perlu diterapkan uji kir lagi?

Plat Kuning

Dalam Permenhub No. 32  juga mengatur kendaraan taksi online harus menggunakan plat nomor polisi warna kuning. Hal inilah yang meberatkan para pemilik taksi online pada umumnya. 

Mengapa mereka keberatan? Mereka yang awalnya terjun mengoperasikan mobilnya sebagai taksi online sepenuhnya hanya usaha sambilan. Artinya di hari-hari tertentu mobil masih bisa digunakan untuk keperluan keluarga. Mereka membayangkan betapa rikuhnya bila mengendarai plat uning bersama keluarga. 

Mereka berdalih, plat kuning sebetulnya bagi kendaran untuk penumpang umum yang bisa mengambil penumpang umum di pingir jalan. Sementara aksi online berdalih penumpang yang mereka bawa bukan penumpang umum yang siapa saja bisa menghentikan dan naik di pinggir jalan. Mereka mendapat penumpang berdasarkan pesanan dari media online, yang kebetulan bisa diaksses siapa saja dan dimana saja sejalan kemajuan teknologi.

Di sini pemerintah selaku pemegang regulasi harus arif menyikapinya, salah salah mereka bisa balik mengadukan keberadaan taksi regular yang selama ini telah melakukan praktek monopoli yang meraup triliunan rupiah uang masyarakat selama puluhan tahun. (asepburhanudin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun