Mengingat isu bencana alam adalah urusan sosial, maka seyogyanya fungsi koordinasi kementeriannya berada dibawah penyelenggaraan pemerintahan di bidang sosial, misalnya berada di kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Adanya rencana penempatan BNPB yang akan berada dibawah koordinasi kementerian koordinator bidang politik, hukum, keamanan, kemudian menjadi isu baru yang harus didiskusikan lebih lanjut, karena kebencanaan dan kedaruratan seperti di Amerika Serikat dinilai lebih dekat dengan urusan politik keamanan. Pasalnya, masalah kebencanaan tidak saja bernilai sosial tetapi juga bernilai keselamatan yang diletakkan dalam konteks keamanan nasional.
Intinya bahwa, urusan kebencanaan ini sangat kompleks dalam penanganannya, dan bila ingin disederhanakan, tidak kemudian membentuk kementerian yang secara portofolio dapat membuat rumit lembaga dan kementerian fungsional yang sifatnya memiliki domain komplementer dalam berbagai isu dan tantangan pemerintahan. Seharusnya lembaga yang kini sudah ter-set up sesuai fungsi dan kewenangannya justru perlu disempurnakan serta ditingkatkan kapasitasnya dalam mengembangkan sistem manajemen bencana.
Hal terpenting di negeri ini yang sangat mahal untuk harus dilakukan adalah bagaimana membangun mekanisme koordinasi yang efektif. Rendahnya koordinasi telah turut melemahkan manajemen bencana yang pada gilirannya misi kemanusiaan yang diemban belum sepenuhnya optimal.
Selama ini kita masih seringkali berhadapan dengan kepentingan pengendalian sumberdaya dan pertarungan dalam merebut alokasi anggaran yang sebesar-besarnya di banyak kementerian/lembaga, yang notabene kerapkali menjadi penyebab lahirnya ego-sektoral dalam mengurusi masalah bangsa ini. (*)