10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur.
selain berpotensi melemahkan dan memangkas kebijakan KPK, Koalisi mengendus ada upaya percepatan yang akan dilakukan Panja DPR agar RUU KUHAP ini dapat disahkan April 2014, atau paling lambat Oktober 2014, sebelum jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir.Proses pembahasan kedua RUU ini pun terkesan dilakukan secara tertutup atau diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian dari publik maupun media. Berdasarkan pemantauan Koalisi, sejumlah pertemuan pembahasan RUU ini dilakukan pada malam hari dan dihadiri kurang dari separuh anggota Panja. Sumber:http://ditjenpp.kemenkumham.go.id
Kebijakan KEJAGUNG dengan surat edaranya serta Pembahasan RUU KUHP oleh DPR dI gedung dewan, sungguh kontradiktif dengan semangat Pemberantasan korupsi yang sedang di kumandangkan di Negeri ini.Sulit disangkal kebijakan KEJAGUNG dengan surat edaranya secara tidak langsung bentuk kompromi terhadap korupsi. Ia seakan dorongan bagi para pejabat untuk tidak perlu takut menilap uang rakyat. Toh kalau ketahuan, mereka cukup mengembalikan lagi uang itu dan semuanya beres. sungguh kebijakan yang sulit di nalar untuk saat ini.
Ketika masyarakat begitu antusias dan semangatnya memerangi Korupsi di negeri ini, institusi penegak hukum dan institusi pembuat perundang-undangan di harapkan jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tapi ternyata,,,,hah jauh dari harapan, mungkinkah pemberantasan korupsi akan terwujud,,,,? sampai kapanpun kalau begini jangan harap pemberantasan korupsi akan berhasi,,,,,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H