Mohon tunggu...
Luluk Ramadhany
Luluk Ramadhany Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Seorang Anak Desa, Tinggal di pati jawa tengah, lulusan Tsanawiyah/SLTP.\r\nKebenaran ada di Banyak Sisi,Kadang kebenaran berada di posisi yang salah

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

12 Poin RUU KUHP dan Surat Edaran Kejagung, Indikasi Matinya Pembrantasan Korupsi

11 Februari 2014   04:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1392064145808312652

10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung

11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur.
selain berpotensi melemahkan dan memangkas kebijakan KPK,  Koalisi mengendus ada upaya percepatan yang akan dilakukan Panja DPR agar RUU KUHAP ini dapat disahkan April 2014, atau paling lambat Oktober 2014, sebelum jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir.Proses pembahasan kedua RUU ini pun terkesan dilakukan secara tertutup atau diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian dari publik maupun media. Berdasarkan pemantauan Koalisi, sejumlah pertemuan pembahasan RUU ini dilakukan pada malam hari dan dihadiri kurang dari separuh anggota Panja. Sumber:http://ditjenpp.kemenkumham.go.id
Kebijakan KEJAGUNG dengan surat edaranya serta Pembahasan RUU KUHP oleh DPR  dI gedung dewan, sungguh kontradiktif dengan semangat Pemberantasan korupsi yang sedang di kumandangkan di Negeri ini.Sulit disangkal kebijakan KEJAGUNG dengan surat edaranya  secara tidak langsung  bentuk kompromi terhadap korupsi. Ia seakan dorongan bagi para pejabat untuk tidak perlu takut menilap uang rakyat. Toh kalau ketahuan, mereka cukup mengembalikan lagi uang itu dan semuanya beres. sungguh kebijakan yang sulit di nalar untuk saat ini.

Ketika masyarakat begitu antusias dan semangatnya memerangi Korupsi di negeri ini, institusi penegak hukum dan institusi pembuat perundang-undangan di harapkan jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tapi ternyata,,,,hah jauh dari harapan, mungkinkah pemberantasan korupsi akan  terwujud,,,,? sampai kapanpun kalau begini jangan harap pemberantasan korupsi akan berhasi,,,,,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun